Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Dari hasil keterangan saksi korban Agustiawati dan laporan polisi nomor 396 tgl 15 agustus 2018 team Resmob polres Bone di pimpin IPDA H Muhammad Arif SH jumat 31-08 – 2018 pukul 01.00 wita berhasil menelusuri keberadaan dan mengamankan pelaku pencurian atas nama Riswan bin lawage 36 tahun , pekerjaan tidak ada Alamat Dusun buapol kelurahan Karambua kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur provinsi Sulawesi Selatan.
Juga dari hasil keterangan Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Pencurian pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 sekitar pukul 04.00 wita terhadap Korban, ungkap IPDA H Muhammad Arif SH Kanit Resmob Satreskrim Polres Bone.
Korban atas nama AGUSTIAWATI Binti ABD ISHAK dengan cara pelaku mengambil ATM BRI milik korban dan mentransfer uang milik korban ke rekening BRI RISWAN sebanyak 2 kali dan di Bank lain sebanyak 2 kali atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP 19.500.000.
Modusnya pelaku mengambil ATM tersebut pada awalnya pelaku menunggu mobil penumpang di daerah maros yang menuju ke Bone setelah pelaku mendapat mobil angkutan dan naik pelaku duduk pas dibelakang korban berselang beberapa jam pelaku melihat korban sedang tertidur lelap dan
Langsung mengambil dompet korban yang berisi ATM beserta Kode Pinnya, setibanya di bone pelaku turun di depan pengadilan negeri Bone Jl MT Haryono kelurahan Macanang kecamatan Tanete Riattang Barat kota watampone dan lansung menuju ke ATM BRI untuk melakukan transfer ke rekening miliknya atas Nama Riswan dan pelaku mengakui dalam menjalankan aksinya tersebut dia tidak sendiri dibantu oleh temannya
HARMOKO Alias Okko dimana dalam hal ini penguasaan buku Rekening serta ATM korban maupun pelaku di kuasai oleh HARMOKO Alias Okko yang sementara masih dalam tahap pengembangan dan pengejaran.
Selanjutnya Pelaku Bersama barang bukti kami amankan di Polres Bone untuk proses lebih lanjut. Jelas AKP Dharma Praditya Negara S.IK Kasat reskrim Polres Bone.
Sumber : zonabuser.com