Kamis, Maret 13, 2025

Curi Hp, Seorang Remaja Berusia 16 Tahun Ditangkap Polisi

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan cara door to door, Senin (12/08/2019). Pelaku yang diamankan adalah lelaki berinisial MF (16) warga Jalan Sungai Saddang Baru Kota Makassar.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengatakan pelaku diketahui melakukan aksi pencurian sekitar bulan Juli Tahun 2019 di Jalan Sungai Saddang baru tepatnya didepan Masjid Mukmin, Pelaku MF berhasil membawa kabur Handphone Xiaomi Redmi Note 5 warna hitam.

“Mendapat informasi keberadaan pelaku, Jatanras Polrestabes Makassar bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku MF di rumahnya Jalan Sungai Saddang Baru,” ujar Kasubbag Humas

Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian sebuah handphone di Jalan Sungai Saddang Baru dimana diketahui TKP tersebut tidak jauh daeri rumah pelaku MF.

Lanjut Kaassubag Humas, setelah berhasil mengambil HP pelaku lalu membawanya ke Jalan Veteran Utara Lorong 41 untuk di jual kepada lelaki AR (41).

Petugas bergerak dan melakukan pengembangan terhadap penadah hasil curian, saat diamankan lelaki AR mengakui telah membeli HP merk Xiaomi Redmi Note 5 dari pelaki MF seharga Rp. 1.100.000. Selanjutnya pelaku bersama penadah dan barang bukti dibawah ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar.

Seseorang yang melakukan pencurian apa saja dikarenakan terdapat niat dan kesempatan dari pelakunya. Seseorang kalau sudah berniat jelek atau berniat melakukan perbuatan yang tidak baik, apakah itu mencuri dan lain sebagainya, adalah perbuatan terencana. Jika itu dilakukan dalam rangka untuk berniat menghabisi nyawa orang lain, apa pun motifnya, mendapat ancaman hukum berat. Mengapa terancam hukuman berat? Ya karena sudah ada niat untuk melakukan hal ini.

Jika niat sudah kuat, apa pun bisa dilakukan. Kesempatan bisa diciptakan karena memang sudah ada niat kuat melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu. Lain halnya jika kesempatan yang dia inginkan, atau dibuat tidak terlaksana dengan baik, ini bisa dikatakan niatnya terkendala. Lain halnya jika si pelaku sadar walaupun kesempatan berbuat jelek sudah dia ciptakan, tapi kalau si pelaku berubah pikiran bisa saja dia mengurungkan niatnya untuk berbuat jahat.

Niat amat berperan penting dalam hidup seseorang. Niat yang sudah benar benar tertanam dalam dada seseorang akan dieksekusi dan akan dilaksanakan jika sudah datang masa (waktu) yang tepat. Bahkan jika niat sudah membara, apalagi niat yang baik, tentu akan melakukan apa saja agar niat baiknya terwujud. Anda punya niat menyumbang, maka anda bisa menyumbang di mana saja bisa anda lakukan. sama halnya jika anda punya niat jelek. Jika niat jelek sudah ada diotak anda, maka apapun akan anda lakukan agar niat jelek anda itu terwujud. Niat adalah biang keladi dari semua tindak kejahatan dimuka bumi ini.

Kesempatan (opportunity). Ini juga ada kaitannya dengan niat. Jika tidak ada niat jahat dalam diri seseorang, walaupun didepannya ada kesempatan, maka sudah dipastikan orang itu tidak akan melakukan tindak kejahatan. Bahkan orang itu bisa saja mengembalikan kepada yang berhak atasnya. Sebagai contoh yang amat sederhana adalah menemukan dompet di jalan. Jika orang itu berniat baik, maka ia akan mengembalikan dompet beserta isinya itu kepada pemiliknya.

Jadi, kesempatan itu bersifat relatif. Jika anda memang sudah dari awal punya niat jelek, kesempatan bisa diciptakan, Dan jika ada kesempatan terbuka tentu akan anda ambil. Namun jika anda memang tidak punya niat jelek, atau niat berbuat tidak baik, maka kesempatan terbuka pun tidak akan ada perdulikan.

Motif Ekonomi. Salah satu unsur yang tidak kalah penting “mengapa orang mencuri” adalah motif. Motif seseorang melakukan suatu kegiatan tentu mempunyai maksud dan tujuan yang hanya dimengerti oleh yang bersangkutan. Seseorang mencuri sesuatu yang bukan miliknya dari orang lain mempunyai motif tertentu.

Ekonomi. Ini adalah biang keladi dan dianggap sebagai motif yang utama seseorang melakukan tindak kejahatan pencurian baik curas (pencurian dengan tindak kekerasan) maupun pencurian dalam bentuk yang lain. Orang mencuri karena ingin mempertahankan hidupnya. Mencuri untuk makan. Barang hasil curiannya kemudian dijual kepada pihak lain (penadah-red), dan uang hasil penjualan barang curiannya itu digunakan untuk keperluan hidup dirinya maupun anggota keluarganya.

Mungkin saja motif Ekonomi, ini sekilas masuk akal. Orang akan mati jika tidak makan. Dan salah satu cara untuk bisa makan adalah dengan mencuri. Dari hasil curiannya itulah akan dijual, dan uangnya digunakan untuk membeli makanan kepada anak istri dan anggota keluarganya.

Maksudnya baik, hanya saja caranya tidak baik. Mencuri adalah perbuatan melawan hukum (against the law-red) dan si pelaku harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Haruskah kita maklumi orang yang mencuri karena untuk menyambung hidupnya atau mencuri untuk makan sehari hari? Apapun alasannya, mencuri itu tetap tidak bisa dibenarkan an melanggar ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana, dimana pelakunya akan dihukum sesuai perlakuannya.

Related Posts

1 of 4,363
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih