Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polsek Rappocini meringkus seorang wanita inisial RE (17) warga Jalan Banta-bantaeng Kota Makassar, Minggu (07/10/2018).
Kapolsek Rappocini Kompol H. Supriady Idrus melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle, SIK mengatakan wanita RE ini diringkus karena mencuri 50 rak telur di pasar tradisional Hertasning Jalan Aroepala Kec. Hertasning Makassar.
“RE diketahui merupakan karyawan atau penjual di sebuah kios pasar milik korban, saat beraksi dia menggunakan jasa kendaraan online untuk mengangkut hasil curiannya”, Katanya.
Kejadian tersebut terjadi pada senin 01/09/2019 sekitar pukul 11.00 wita, dari hasil interogasi perempuan RE mengakui dimana pada saat situasi pasar agak sepi pelaku langsung mengambil sebuah telur sebanyak 50 rak lalu membawanya dengan menggunakan angkutan online yang sebelumnya sudah di pesan terlebih dahulu.
Lanjut Kasubbag Humas, saat hendak meninggalkan kios pelaku sempat menyalakan kompor yang mengakibatkan pakaian milik korban terbakar namun dengan cepat dipadamkan oleh warga sekitar sehingga api tidak sempat membesar.
“Motif pelaku perempuan RE menyalakan kompor gas bermaksud untuk membakar kios agar aksi pencuriannya tidak ketahuan,” terangnya.
Setelah berhasil membawak kabur telur sebanyak 50 rak, pelaku kemudian menjualnya kepada lelaki AP yang sudah kami amankan seharga Rp. 952.000, – (sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Adapun barang bukti yang kami amankan berupa uang tunai sebesar Rp. 600.000 merupakan sisa uang dari hasil penjualan telur, jelasnya.
Selanjutnya pelaku di bawah ke Polsek Rappocini guna penyidikan lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)