Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polsek Manggala meringkus DPO pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Lasinrang Kelurahan Laleng Bata Kabupaten Pinrang.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian mengetahui keberadaan pelaku pencurian sedang berada di Makassar.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Syamsuddin telah mengamankan lelaki YS (22) yang beralamat Kabupaten Pinrang, Jumat (2/11/2018) di Jalan Perdata kompleks Perdos Unhas Antang Kelurahan Biring Romang Kecamanatan Manggala Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Syamsuddin melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle, SIK menerangkan, YS merupakan DPO Polres Pinrang dalam kasus pencurian tabung gas. Kejadiannya di Jalan Lasinrang Kelurahan Laleng Bata Kabupaten Pinrang.
“YS tersangka pencurian tabung gas sebanyak 34 buah ukuran 3 kg”, sebut AKP Diaritz.
Selanjutnya YS diamankan di Polsek Manggala yang kemudian akan diserahkan ke Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.