Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Resmob Polsek Panakkukang mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Barawaja Raya Makassar. Pelaku berinisial HR (19) warga Jalan Barawaja dan DW (47) sebagai penadah, warga Jalan Pampang. Selasa (29/01/2019).
Di pimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth bersama anggota Resmob Polsek Panakkukang langsung menuju TKP sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat persembunyiannya di Jalan Barawaja, dengan sigap anggota menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan pengembangan pencarian anggota mengamankan DW bersama barang bukti yang disimpan dalam truk milik DW di Kel. Pampang.
Dihadapan petugas HR mengakui telah melakukan pencurian 4 (empat) buah rantai besi pengikat alat berat di Jalan Barawaja dan menjualnya kepada DW seharga Rp 450 ribu dan hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika.
“HR mengambil rantai dengan cara memasuki bengkel korban,” ucap Ipda Roberth.
Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Panakkukang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)