Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kepolisian Resort Kota Besar Makassar menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu, Senin (12/11/2018).
Konferensi pers dipimpin oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Wahyu Dwi Ariwibowo, SIK, didampingi Kasat Narkoba Kompol Diari Astetika, SIK.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar dalam sepekan sebanyak 22 pelaku diringkus dua diantaranya perempuan. Para pelaku diringkus di masing – masing tempat yang berbeda di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
TKP pertama pada Kamis tanggal 08/11/2018 di Jalan Maccini Gusung pelaku KA (28) diringkus tim elang Sat Narkoba dengan barang bukti narkoba diduga jenis sabu sebanyak lima sachet kecil, dua sachet kecil kurang lebih 1 gram,
Pada hari yang sama Kamis (08/11/2018) satuan Narkoba kembali mengamankan seorang lelaki inisial AD (19) seorang mahasiswa warga Jalan Sukabumi Kota Makassar dari tangan lelaki AD ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang tersimpan dalam bungkusan rokok berisikan 9 sachet sabu dan sebuah pirex.
Sedangkan di Jalan Gunung Bawakaraeng pada Sabtu (10/11/2018) sekitar pukul 11.00 wita tim elang satuan narkoba kembali meringkus seorang lelaki AF (38) dengan barang bukti sabu seberat 1 gram, satu buah alat hisap bong, satu buah pirex, Ungkapnya.
Lanjut, Kapolrestabes Makassar, pada hari minggu (11/11/2018) satuan narkoba polrestabes Makassar melakukan penyergapan di dua lokasi yang dianggap tempat peredaran gelap narkotika yakni di Jalan Tinumbu dan di Jalan Gotong Kota Makassar. Hasinya sebelas (11) orang diringkus dua diantaranya perempuan diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12/11/2018 bertempat di rutan kelas 1 Gunung Sari Kec. Rappocini Polsek Rappocini berhasil meringkus 4 (empat) orang pelaku masing – masing NU (21), AL (29), SA (26) dan lelaki AH (31). Keempatnya dibekuk di salah satu blok rutan.
Pengungkapan berawal dari salah satu pelaku NU diamankan oleh pihak pengamanan dari pengakuannya bahwa dia disuruh oleh pelaku SA untuk membeli narkoba jenis sabu kepada lelaki AL, setelah selesai membeli ditangga blok F tiba – tiba digeledah oleh petugas rutan ditemukan di badannya dua sachet kecil berisi sabu. Dari keterangannya bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari lelaki AH.
Petugas rutan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Rappocini dan selanjuntya keempat pelaku di bawah ke Polek Rappocini guna penyidikan lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)