Rabu, Februari 19, 2025

Dalam Kurun Waktu 8 Hari, Polres Gowa Ringkus 12 Pelaku Narkoba

Tribratanews.sulse.polri.go.id – Sikap tegas aparat Kepolisian khususnya Polres Gowa dalam memberantas penyalahgunaan narkoba kembali dipertontonkan saat berhasil meringkus 12 pelaku dalam kurun waktu 8 hari, mulai tanggal 14 November hingga 22 November 2019.

Hasil pengungkapan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Boy F.S Samola didampingi Kasat Narkoba Akp Maulud dan Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gowa, Senin (25/11/19) pagi.

“Polres Gowa melalui Satuan Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 12 tersangka, baik pengedar maupun pemakai narkoba yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa,” terang Akbp Boy.

Dari kedua belas pelaku, petugas berhasil melakukan penyitaan 24,358 gram Narkotika jenis Shabu, satu unit HP, satu unit sepeda motor, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah kotak warna hitam, 1 batang sendok pipet, alat timbang elektrik, 1 set alat hisap shabu, korek kayu, dan sejumlah sachet plastik putih kosong.

“Pelaku ini ditangkap dilokasi yang berbeda, yakni disekitar Kecamatan Somba Opu, Kecamatan Pallangga, Kecamatan Mariso Kota Makassar, Kecamatan Ujung Bulu, serta Kecamatan Panakukang Kota Makassar, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara,” tambah Akbp Boy.

Lebih lanjut, Boy mengatakan bahwa modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni mengedarkan narkoba adalah dengan menjadi tukang parkir, serta menjadikan tempat tinggal lokasi penjualan. “Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang telah diamankan,” terang Kapolres.

Kapolres pun menghimbau kepada masyarakat agar kejadian seperti ini dapat dijadikan edukasi kepada para orang tua maupun masyarakat untuk tidak mencoba barang haram tersebut apalagi memperjualbelikan.

“Kepada para pendidik agar aktif melakukan pemeriksaan terhadap anak didiknya untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba dilingkungan sekolah, dan Polres Gowa akan bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba,” terang Kapolres Gowa Akbp Boy.

Sikap tegas Pemerintah Indonesia untuk melawan narkoba, disikapi mantan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian beberapa waktu lalu. Tito Karnavian menegaskan, pihak kepolisian tidak main-main dalam mengungkap peredaran narkoba di Indonesia. Bahkan, pihaknya tak segan-segan menembak mati bandar narkoba asing yang berani masuk ke Indonesia.

Begitu seriusnya ancaman narkoba yang dapat merusak keberlangsungan hidup generasi muda, maka aparat Polri diminta bersikap tegas terhadap pelaku narkoba. Kapolri mewarning akan melakukan evaluasi terhadap jajarannya yang minim dalam mengungkapkan peredaran narkoba.

Mantan Orang nomor satu di tubuh Polri ini menginstruksikan kepada jajaran kepolisian agar tidak takut meringkus bandar narkoba, termasuk juga bandar asing yang masuk ke Indonesia ini. Kepada bandar narkoba, Tito berpesan untuk tidak main-main di Indonesia. Dia bahkan mengancam para bandar narkoba akan berakhir di kamar jenazah jika berani bermain-main.

Narkoba telah menjadi masalah serius bagi bangsa ini. Barang haram ini tanpa pandang bulu menggerogoti siapa saja. Para wakil rakyat, hakim, artis, pilot, mahasiswa, buruh, bahkan ibu rumah tangga tak luput dari jeratan narkoba. Dari sisi usia, narkoba juga tak pernah memilih korbannya, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, bahkan sampai dengan lanjut usia.

Disalin dari aceh.tribunnews.com, menurut data yang dikutip dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, dampak narkoba meliputi dampak fisik, psikologis, sosial dan ekonomi. Dampak fisik misalnya gangguan pada sistem saraf (neorologis): kejang-kejang, halusinasi, dan gangguan kesadaran.

Dampak psikologis berupa tidak normalnya kemampuan berpikir, berperasaan cemas, ketergantungan/selalu membutuhkan obat. Dampak sosial ekonomi misalnya selalu merugikan masyarakat, baik ekonomi, sosial, kesehatan, maupun hukum.

Dampak-dampak yang disebutkan di atas, jelas-jelas menjadi ancaman besar bagi bangsa ini. Bagaimana nasib bangsa ini jika generasi penerusnya adalah generasi-generasi yang bermental narkoba, generasi yang cacat fisik, psikologis, sosial dan ekonomi? Tentulah generasi-generasi ini tidak dapat membangun bangsanya yang juga sedang ‘sakit’.

Telah disebutkan sebelumnya bahwa narkoba tidak pandang bulu, menyerang siapa saja. Meskipun demikian, yang menjadi target empuk narkoba umumnya adalah generasi muda yang berusia 15-30 tahun. Dari rentang usia itu, usia remaja merupakan usia yang sangat rentan terkena pengaruh narkoba.

Menurut data Mabes Polri yang dimuat dalam buku Kependudukan Prespektif Islam karangan M Cholil Nafis, dari 2004 sampai Maret 2009 tercatat sebanyak 98.614 kasus (97% lebih) anak usia remaja adalah pengguna narkoba.

Mudahnya generasi muda terjerat narkoba tentu saja disebabkan oleh banyak faktor, seperti depresi pekerjaan, masalah keluarga atau orang tua, lingkungan tempat tinggal, dan pengaruh teman sebaya. Khusus kalangan remaja, mereka terjerat narkoba karena faktor coba-coba, teman sebaya, lingkungan yang buruk, orang tua, serta pengaruh media film dan televisi.

Mengetahui kenyataan bahwa kalangan remaja merupakan sasaran empuk terkena pengaruh narkoba, perlu dilakukan tindakan-tindakan preventif oleh berbagai pihak, terutama lingkungan keluarga. Lingkungan keluarga, dalam hal ini orang tua, merupakan salah satu tempat yang efektif untuk menghalau remaja menggunakan narkoba. Hal ini karena orang tua merupakan ‘sekolah’ pertama anak sebelum terjun ke masyarakat.

Related Posts

1 of 1,631
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih