Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada Yuda, SIK melaksanakan release pengungkapan Kasus Narkotika, dalam satu minggu atau sepekan ada empat Laporan Polisi. Jajaran Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan tujuh orang pelaku, Jumat (05/10/2018).
Wakasat Narkoba menjelaskan sepekan ini kami amankan tujuh orang pelaku baik itu kurir, pengedar dan pengguna di empat TKP berbeda, “TKP pertama pada hari sabtu tanggal 29 September 2018 di Jalan Bontoduri Kel. Parangtambung Kec. Tamalate Kota Makassar petugas berhasil menangkap seorang pelaku lelaki inisial YU (37) dengan barang bukti enam sachet kecil berisi sabu, satu sendok sabu, satu buah timbangan digital,”Tutur AKP Indra Waspada Yuda.
Untuk TKP yang kedua berdasarkan informasi masyarakat petugas berhasil meringkus lelaki YU (23) dan SA (32) pada hari senin (01/10/218) sekitar pukul 23.00 wita di Jalan Abubakar Lambogo dengan barang bukti satu buah dompet kecil berisikan enam sachet plastik bening di duga berisi sabu.
Lanjut Wakasat Narkoba, sedangkan dua TKP lainnya di hari yang sama pada rabu 3 Oktober 2018 sekitar pukul 13.00 di JalanToddopuli X petugas berhasil meringkus dua pelaku lelaki SA (21) dan JU alias Jumba (34) untuk barang bukti 1 bungkus kantongan warna hitam didalamnya terdapat satu bungkus plastik sedang diduga berisi sabu dan dua bungkus plastik sedang berisi dua buah pireks, satu botol kaca, dua buah korek dan beberapa bungkus plastik sedang kosong .
Selanjutnya di Jalan Tamangapa raya ada dua pelaku kembali diamankan karena penyalahgunaan narkotika masing – masing lelaki SW alias Opi (20) dan MU (22) dengan barang bukti tujuh paket diduga berisi sabu, satu buah timbangan digital dan tiga buah korek gas.
Para pelaku akan di jerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Jelasnya. (Humas Polrestabes Makassar)