Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tertibkan suasana malam di Kota Belopa, Personel Patroli Bermotor (Patmor) Sabhara Polres Luwu, melaksanakan patroli ke Wilayah Pelabuhan Ulo-ulo, Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sabtu (4/1/20).
Dalam perjalanan patroli, petugas petroli mendapati sekelompok pemuda duduk dipinggir jalan, sedang menikmati minuman keras jenis Ballo. Spontan Petugas Patroli dipimpin Bripda Kahfi, menghamipiri pemuda terebut, dan memeriksa minuman dalam wadah Ceret Plastik, ternyata berisikan Ballo.
Petugas Patrolipun memberikan peringatan keras, untuk menumpahkan Ballo dari wadahnya, dan menyuruh untuk pulang kerumah masing-masing, mengingat waktu sudah pukul 02.00 wita. Setelah memberikan arahan kepada pemuda tersebut, petugas Patroli melanjutkan perjalanannya untuk memantau kamtibmas di daerah lain.
Sudah banyak fakta dan penelitian yang tidak bisa dibantah kalau minuman keras alias miras memang “biang kejahatan (kriminalitas) dan mesin pembunuh”. Dan yang lebih membuat kita miris, banyak orang tak bersalah, tidak berdosa, bukan peminum alkohol tetapi harus meregang nyawa tetapi akibat dibunuh orang yang dalam pengaruh miras.
Ada puluhan ribu kasus miras. Tiap hari ada saja pemberitaan orang mabuk miras membunuh orang, memperkosa orang atau melakukan kejahatan kriminalitas lainnya.
Kalau dari sisi kesehatan sudah tidak usah diperdebatan lagi. WHO menyebutkan, mengonsumsi miras menyebabkan lebih dari 200 masalah kesehatan. Termasuk sirosis hati dan beberapa jenis kanker. Sementara US National Criminal Victimization Survey (1991) menemukan lebih dari ¼ kejahatan kekerasan terjadi di bawah pengaruh miras. Akibat miras memiliki pengaruh besar terhadap terjadinya pembunuhan.
Dalam Islam, miras atau khamar juga adalah hal yang terlarang. Allah Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91)
Siksaan Akhirat bagi Pecandu Khamar
Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
“Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah, no. 3375. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan)
Dalam Hasyiyah As-Sindi ‘ala Ibni Majah (6: 357), disebutkan bahwa Allah Ta’ala akan mengumpulkan peminum khamar dengan penyembah berhala karena Allah menyebutkan mereka satu dalam ayat ‘innamal khamaru wal maysiru …’ (surat Al-Maidah ayat 90). Begitu pula shalat keduanya tidak diterima. Orang kafir kalaulah ia shalat, shalatnya tidak diterima. Sama halnya dengan peminum khamar.
Kedua, pecandu khamar diancam tidak masuk surga
Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata dari Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
“Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 3376. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Khamar itu biang kerusakan, hal ini memang benar adanya. Para pemabuk biasa membuat kerusakan. Mereka buat keonaran, buat kekacauan, saling bertengkar dan saling benci. Bahkan mabuk bisa jadi biang maksiat lainnya seperti zina, bahkan pembunuhan. Khamar memang biang kerusakan atau induk berbagai macam kejahatan.