Ma’rang-Pangkep, – Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Aipda Wahyuddin ikuti Deklarasi Anti Narkoba dan penyuluhan penggunaan Medsos dengan 3 pilar dan siswa-siswi SMA se- Kab. Pangkep tentang Penyalahgunaan Obat Terlarang Narkoba yang dilaksanakan di ruang Pola Kantor Bupati Pangkep, Senin (20/03/2023) pukul 09.00 wita.
Virus narkoba telah menjangkit pada seluruh kalangan baik anak sekolah, elit politik sampai aparat Pemerintah sendiri. Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Indonesia sudah sampai pada titik nadi. Ini menjadi kekhawatiran untuk kita yang peduli dengan masa depan Bangsa ini.
Pada Hari Senin 20 Maret 2023 Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Aipda Wahyuddin menghadiri dan ikut serta Deklarasi Anti Narkoba dan Penyalahgunaan Obat sebagai bentuk sikap perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, Penyalah Gunaan Obat terlarang.
Deklarasi Anti Narkoba Penyalahgunaan Obat terlarang, yang dilakukan di ruang pola kantor Bupati Pangkajene dan Kepulauan dihadiri oleh Kepala BNN atau yang mewakili, Pemberantasan BNNP Sulsel Kombes Pol. Dr. Agustinus Sollu, SH., M. Si,
Dir Res Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan, S.I.K., Bupati Pangkep yang diwakili oleh Wakil Bupati Pangkep H. Sahban Sammana,
Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti S.I.K., M.K.P., Dandim 1421 Pangkep Letkol Inf. Hengky Vantriardo, S.E., M.M., M. Han., Kepala Sekolah se-Kab. Pangkep, Siswa SMA se-Kab. Pangkep, Bhabinkamtibmas Polres Pangkep,
Babinsa Kodim Pangkep.
“Harapan kami melalui Deklarasi Anti Narkoba dan Penyalahgunaan Obat ini, bisa menjadi pesan afirmatif yang tertanam dalam pikiran bawah sadar kita sebagai tameng menolak bujuk rayu narkoba”.