Rabu, Februari 19, 2025

Dengam Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Pallangga Selesaikan Kasus Penganiayaan di Desanya

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Bhabinkamtibmas Polsek Pallangga Polres Gowa Brigpol Basri melaksanakan kegiatan Pemecahan Masalah (Problem Solving) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan warga Desa Binaannya bertempat di Dsn Lambengi Desa Taeng Kec Pallangga Kab Gowa, Senin (05/08/19).

Mediasi ini dilakukan terhadap warga binaan yang bertikai masing masing bernama Rohani, Wati (Pihak Pertama), Mantasia dg siang berteman Mariati dg Ngai (Pihak Kedua). dimana kedua bela pihak adalah tetangga beralamat di Dusun Lambengi Desa Taeng Kec Pallangga Kab Gowa.dalam pokok permasalahan kedua belah pihak saling bertengkar dan menjurus keperkalahian.

Guna meredam masalah yang lebih besar lagi bhabinkamtibmas Brigpol Basri Desa Taeng ini memanggil kedua belak pihak untuk dilakukan mediasi dengan cara problem solving yang dipusatkan dirumah Kepala dusun Lambengi Taeng.

Hasil Pemecahan masalah disimpulkan bahwa kedua belah pihak yang bertikai saling memaafkan dan berjanji tidak mengulanginya lagi dikemudian hari dan hasil perdamaian dituangkan dalam surat pernyataan kesepakatan damai.

Ditempat terpisah Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK,MSi melalui Kapolsek Pallangga Akp Hendra Suyanto, S.Sos sangat mengapresiasi giat giat Positif yang dilakukan oleh anggotanya khususnya bhabinkmtibmas yang dapat menyelesaikan permasalahan warga binaannya.

“Sekecil apapun permasalahan di wilayah harus di selesaikan sampai tuntas jangan sampai meninggalkan sisa masalah sehingga bisa berkembang menjadi Potensi Konflik yang dapat mengganggu situasi kamtibmas yang sudah kondusif,” terang Kapolsek.

Upaya yang ditempuh Bhabinkamtibmas tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving(Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.

Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.

Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).

Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.

Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan.

Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah merasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka.

Hal ini menunjukkan adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.

Model utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan iktikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan iktikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mediasi dapat memberikan sejumlah keuntungan antara lain :

  1. Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga arbitrase.
  2. Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan merekan secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
  3. Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
  4. Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.
  5. Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui konsensus.
  6. Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.
  7. Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase.

Related Posts

1 of 1,635
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih