Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Pasca kejadian penganiayaan dan pengancaman di Jalan Abdul Kadir Dg. Suro Kelurahan Romang Polong, Ahad (04/04/21) dini hari, pihak keluarga korban tidak menerima diperlakukan demikian sehingga beredar isu bahwa akan menuntut balik dengan mendatangi rumah terduga pelaku di Campaga.
Menyikapi kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Somba Opu Bripka Basir bergerak cepat dengan berkoordinasi tokoh masyarakat setempat untuk secara bersama sama mencarikan solusi guna mendapatkan win-win solution.
Dengan ditemani H. Muzakkir Dg. Nai selaku tokoh masyarakat setempat yang cukup berpengaruh dan disegani, langsung menghubungi pihak keluarga korban an. Dg Rate melalui via telepon.
Setelah pihak korban diberikan pemahaman dan dijelaskan duduk peemasalahan oleh tomas setempat dan bhabinkamtibmas memberikan pemahaman tentang hukum akhirnya keluarga korban menerima solusi dan masukan yang disampaikan.
“Apapun bentuk permasalahan yang terjadi dilapangan bila diselesaikan dengan ikhlas dan profesional dengan menanamkan budaya kearifan lokal seperti menggandeng tomas setempat maka segala permasalahan dapat diatasi dengan mudah sehingga tercipta kamtibmas yang aman dan kondusif,” jelas Bhabinkamtibmas Bripka Basir.
Ditempat terpisah, Kapolsek Somba Opu Kompol Abdul Rasjak S.Sos., MH, membenarkan adanya kejadian tersebut namun segera diatasi dengan sigap oleh Bhabinkamtibmas bersama tomas setempat sehingga permasalahan tuntas dan tidak membias kemana mana.
“Inilah pentingnya menggalang kearifan lokal sehingga permasalahan warga dapat terselesaikan tanpa melalui jalur hukum namun dengan melalui mediasi win win solution dapat terwujudkan,” ungkap Kapolsek Somba Opu.
Upaya yang ditempuh aparat Kepolisian tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving (Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.
Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.
Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).
Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.
Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan.
Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah merasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka.
Hal ini menunjukkan adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.
Model utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan iktikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan iktikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mediasi dapat memberikan sejumlah keuntungan antara lain :
Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga arbitrase.
Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan merekan secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.
Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui konsensus.
Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.
Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase.