Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Sabhara Polres Gowa kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku pemilik senjata tajam dan Busur serta ayam yang diduga hasil pencurian.
Penangkapan berawal ketika Tim Patmor melakukan patroli di Jl. Tun Abd Razak Kabupaten Gowa melihat sebuah kendaraan sedan yang terparkir dipinggir jalan.
Untuk mengetahui apa gerangan isi dalam kendaran dan yang membuat pemilik mobil memarkir kendaraan hingga dini hari pukul 02.30 Wita, kemudian anggota menghampiri mobil tersebut, ungkap personil Sabhara.
Malam itu ada dua orang yang melarikan diri saat kami menuju mobil lalu kecurigaan kami bertambah kuat, kemudian dengan kemapuan melakukan pengamatan dan mengenali orang-orang yang mencurigakan (Shokumon Shitsumon), kemudian personil memeriksa isi kendaraan dan menemukan senjata tajam serta anak panah (busur) serta ayam yang diduga hasil curian.
Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian di Jl. Tun Abd Razak dan untuk mengetahui kebenaran tersebut anggota menemui warga dan membenarkan bahwa ayam itu adalah miliknya.
Kasus ini terkesan sederhana, namun jika dilihat dari jenis barang bukti berupa senjata tajam (badik) dan busur maka kasus ini menjadi lebih menarik untuk didalami karena ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara, tutup Kasubbag Humas Akp M.Tambunan. (Humas Polres Gowa)