Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kembali menunjukkan keterampilan Shokumon Shitsumon, sedikitnya 4 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil diciduk personil Unit Patmor Sabhara Polres Gowa pada Kamis (20/09) malam kemarin.
“Keterampilan Shokumon Shitsumon merupakan sebuah teknik Kepolisian dalam mengenali orang-orang yang mencurigakan,” tutur Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi saat menggelar press conference, Jumat (21/09) siang.
Adapun keterampilan Shokumon Shitsumon yang dilakukan personil Patmor yakni berawal saat petugas melaksanakan patroli di sepanjang Jl. Tun Abd Razak, dan mencurigai salah satu kendaraan yang sedang parkir di seputaran Mesjid Cheng Hoo Kab. Gowa.
Saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku yakni Lel. HP (25th) dan Lel. AT (40th), dan menemukan Narkotika Gol. 1 jenis Shabu yang diakui digunakan secara bersama-sama.
“Petugas langsung melakukan pengembangan dan kembali berhasil menciduk 2 pelaku lainnya yakni IN (22th) dan IF (25th), serta 13 sachet shabu ditempat yang berbeda, yang tidak jauh dari TKP pertama,” terang Shinto Silitonga.
Beberapa barang bukti lainnya pun berhasil disita oleh petugas dari tangan pelaku diantaranya 6 shaset kosong, uang tunai 1.312.000, 5 unit hp, 2 buah Bong, 1 buah Pirex, 2 unit truk, 2 unit sepeda motor, 2 buah korek gas, dan 2 buah dompet.
“Dalam hal ini, para pelaku kami jerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Akbp Shinto Silitonga.
Sumber : nkriku.com