Selasa, Februari 18, 2025

Dibawah Pengaruh Minuman Keras, Pria Ini Tikam Korbannya dengan Parang

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Opsnal Polsek Makassar  dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harianto berhasil mengamankan seorang lelaki yang merupakan pelaku kasus penganiayaan dengan pemberatan (anirat), Sabtu (27/07/2019). Pelaku adalah AK (38) warga Jalan Balana I Makassar.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Daredaa mengatakan saat tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku sementara berada di Jalan Sungai Saddang, sehingga tim langsung menuju tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Makassar.

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam dengan menggunakan sebilah parang dan mengenai tangan sebelah kiri korban,” ungkap Kompol Alex Daredaa.

Kejadian tersebut berawal karena kesalahpahaman antara korban dengan pelaku di jalan Balana Makassar, pelaku yang masih dalam pengaruh minuman keras langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Sudah banyak fakta dan penelitian yang tidak bisa dibantah kalau minuman keras alias miras memang “biang kejahatan (kriminalitas) dan mesin pembunuh”. Dan yang lebih membuat kita miris, banyak orang tak bersalah, tidak berdosa, bukan peminum alkohol tetapi harus meregang nyawa tetapi akibat dibunuh orang yang dalam pengaruh miras.

Ada puluhan ribu kasus miras. Tiap hari ada saja pemberitaan orang mabuk miras membunuh orang, memperkosa orang atau melakukan kejahatan kriminalitas lainnya.

Kalau dari sisi kesehatan sudah tidak usah diperdebatan lagi. WHO menyebutkan, mengonsumsi miras menyebabkan lebih dari 200 masalah kesehatan. Termasuk sirosis hati dan beberapa jenis kanker. Sementara US National Criminal Victimization Survey (1991) menemukan lebih dari ¼ kejahatan kekerasan terjadi di bawah pengaruh miras. Akibat miras memiliki pengaruh besar terhadap terjadinya pembunuhan.

Dalam Islam, miras atau khamar juga adalah hal yang terlarang. Allah Ta’ala berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91)

Siksaan Akhirat bagi Pecandu Khamar

Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

“Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah, no. 3375. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan)

Dalam Hasyiyah As-Sindi ‘ala Ibni Majah (6: 357), disebutkan bahwa Allah Ta’ala akan mengumpulkan peminum khamar dengan penyembah berhala karena Allah menyebutkan mereka satu dalam ayat ‘innamal khamaru wal maysiru …’ (surat Al-Maidah ayat 90). Begitu pula shalat keduanya tidak diterima. Orang kafir kalaulah ia shalat, shalatnya tidak diterima. Sama halnya dengan peminum khamar.

Kedua, pecandu khamar diancam tidak masuk surga

Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata dari Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

“Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 3376. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Khamar itu biang kerusakan, hal ini memang benar adanya. Para pemabuk biasa membuat kerusakan. Mereka buat keonaran, buat kekacauan, saling bertengkar dan saling benci. Bahkan mabuk bisa jadi biang maksiat lainnya seperti zina, bahkan pembunuhan. Khamar memang biang kerusakan atau induk berbagai macam kejahatan.

Related Posts

1 of 1,609
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih