Kamis, Agustus 14, 2025

Dibawah Pengaruh Miras, Seorang Pria di Palopo Aniaya Pemilik Warung Tuak

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Ranger Polsek Wara Resor Palopo berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan berinisial OL (41) tahun, warga Kelurahan Sendana, Kecamatan Sendana Kota Palopo. Ia diamankan usai menganiaya seseorang di warung ballo (tuak).

Korbannya adalah Hasbullah (41) warga Kecamatan Wara, Palopo. Korban tak lain adalah pemilik dari warung ballo tersebut.

Kasi Humas Polsek Wara Palopo Aipda Wahid Wiryanto mengatakan, kejadiannya berawal saat pelaku hendak membayar minumannya. Dari keterangan korban, awalnya pelaku dilayani oleh orang tua dari korban.

“Pelaku membayar minuman (Ballo) kepada orang tua korban, namun yang di berikan kepada ibu korban kurang,” kata Aipda Wahid, Kamis (26821).

Korban kemudian mendatangi pelaku dan menyampaikan uang pembayarannya kurang. “Saya menghampiri pelaku dan menyampaikan bahwa uang ta kurang Rp 20 ribu bos,” ujar korban.

Merasa tersinggung, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan gelas. “Pukulan mengenai wajah korban yang mengakibatkan luka lebam pada mata sebelah kanan,” jelas Aipda Wahid.

Dan luka gores pada jidat bagian sebelah kanan atas. Usai menerima laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Wara.

“Adapun barang Bukti yang di amankan yakni satu buah gelas kaca,” ucap Wahid. Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP.

Sudah banyak fakta dan penelitian yang tidak bisa dibantah kalau minuman keras alias miras memang “biang kejahatan (kriminalitas) dan mesin pembunuh”. Dan yang lebih membuat kita miris, banyak orang tak bersalah, tidak berdosa, bukan peminum alkohol tetapi harus meregang nyawa tetapi akibat dibunuh orang yang dalam pengaruh miras.

Ada puluhan ribu kasus miras. Tiap hari ada saja pemberitaan orang mabuk miras membunuh orang, memperkosa orang atau melakukan kejahatan kriminalitas lainnya.

Kalau dari sisi kesehatan sudah tidak usah diperdebatan lagi. WHO menyebutkan, mengonsumsi miras menyebabkan lebih dari 200 masalah kesehatan. Termasuk sirosis hati dan beberapa jenis kanker. Sementara US National Criminal Victimization Survey (1991) menemukan lebih dari ¼ kejahatan kekerasan terjadi di bawah pengaruh miras. Akibat miras memiliki pengaruh besar terhadap terjadinya pembunuhan.

Dalam Islam, miras atau khamar juga adalah hal yang terlarang. Allah Ta’ala berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91)

Related Posts

1 of 6,369
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih