Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polisi amankan salah seorang warga yang di duga hendak membagikan uang di Desa Cendana Putih 1 Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara, Selasa (2/10/18).
Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti uang berjumlah Rp. 300 ribu yang hendak ia bagikan jelang pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan esok hari.
“Saat ini pelaku, Komang Yudana alias Kedel bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mappedeceng untuk menjalani proses lebih lanjut,” kata Kapolres AKBP Boy FS Samola.
Kapolres juga menegaskan bahwa pelaku politik uang ini terancam pidana, atas perbuatanya melakukan Politik uang atau suap.
“Yang melakukan Politik uang, kita tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas,” ujarnya.
Dilansir dari hariannusa.com, bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi lahirnya pemimpin berkualitas adalah proses pemilu yang berlangsung bebas dari Money politics atau Politik uang.
Secara sosiologis pengertian Politik uang adalah suatu upaya memengaruhi orang lain (masyarakat) dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual-beli suara pada proses politik dan kekuasaan serta tindakan membagi-bagikan uang, memberikan berbagai barang, baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih.
Politik uang merupakan praktik memberikan uang, barang atau manfaat kepada pemilih atau kepada penyelenggara pemilihan sebagai insentif untuk memanipulasi hasil pemilu untuk mendukung calon tertentu.
Pemberian uang atau barang kepada pemilih sebagai bentuk pertukaran dari suara penerima. Pemilih merasa memiliki kewajiban untuk memilih calon atau partai yang telah memberi mereka sesuatu.
Politik uang dapat juga dapat berupa pertukaran uang dengan posisi/kebijakan, keputusan politik yang mengatas namakan kepentingan rakyat tetapi sesungguhnya demi kepentingan pribadi, kelompok atau Partai.
Pemilihan umum sebagai salah satu pilar demokrasi politik yang berjalan beriringan dengan perilaku money politics sejatinya merusak demokrasi itu sendiri. Pemilih tidak memilih calon berdasarkan program dan visi yang ditawarkan tapi hanya berdasar jumlah uang yang diterima menjelang pemilihan akan melahirkan calon pemimpin korup.
Untuk menanggulangi politik uang telah dilakukan upaya dengan membuat kebijakan kriminal terhadap praktek-praktek politik uang secara khusus dalam Undang-Undang Pilkada, perumusan perbuatan yang bisa dijatuhi Sanksi.
Hal itu meliputi perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang seperti pasangan calon, simpatisan, relawan, tim sukses, anggota partai, penyelenggara Pemilu dan lembaga yang melakukan perbuatan menjanjikan, memberi, menerima imbalan uang atau barang.
Yang semuanya bertujuan mempengaruhi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya, dengan disertai sanksi Administrasi berupa pembatalan pasangan calon maupun Sanksi Pidana berupa pidana penjara dan pidana denda.
Ketentuan tentang dilarangnya praktik politik uang telah diatur secara tegas dan Jelas, pengertian politik uang dalam peraturan pemilu dirumuskan sebagai perbuatan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
Selain mengatur tentang Siapa saja yang bisa dipidana, dan perbuatan apa yang termasuk sebagai Politik Uang, juga diatur ancaman atau Sanksi yang bisa dijatuhkan berupa Pembatalan Pasangan calon, hal ini terdapat dalam Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Selain Sanksi Administrasi berupa Pembatalan pasangan calon Pelaku politik uang dikenakan Sanksi Pidana, Pada Pasal 187 A mengatur bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.
Sanksi pidana terhadap pelaku Politik Uang tidak saja dikenakan kepada pemberi tetapi juga dikenakan kepada pemilih sebagai penerima dengan ancaman pidana yang sama.
Ancaman Pidana dalam Pasal 187 A pelaku dijatuhi pidana secara kumulatif yaitu pidana Penjara yang ditambah juga dengan pidana denda, pelaku dikenakan pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Penulis : Marwan