Rabu, Juni 10, 2026

Diduga Pencuri Helm, Aparat Polsek Tamalate Amankan Seorang Remaja beserta Lima Anak Busur

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Seorang remaja diringkus Resmob Polsek Tamalate karena kedapatan membawa anak panah (busur), saat dilakukan patroli antisipasi gangguan Kamtibmas.

Panit reskrim Polsek Tamalate Ipda Sugiman mengatakan awalnya kami mendapat informasi dari warga menyampaikan kalau ada  orang  yang diduga  pelaku pencuri  helm di tempat parkiran  Kampus STIE Darma Jalan Kumala sedang diamuk massa,

Dengan info tersebut  personil dari resmob Polsek Tamalate yang dipimpin Ipda Sugiman  langsung menuju ke TKP untuk  mengamankan pelaku yang diketahui lelaki berinisial AR (16) warga Jalan S. Limboto Kota Makassar, ungkap Ipda Sugiman.

Setelah pelaku berhasil dievakuasi dari amukkan warga petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan badan dan   ditemukan  5 (lima) anak busur  lengkap dengan  ketapelnya yang diselipkan di pinggang  sebelah kanan. (Humas Polrestabes Makassar)

Sebagai warga negara yang baik semestinya kita tahu dan memahami hukum yang berlaku di wilayah kedaulatan NKRI, sehingga hobby atau kesenangan kita terhadap suatu benda senjata tajam, tetap tunduk dan patuh pada aturan yang masih berlaku.

Berikut petikan isi undang – undang yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951

Mengingat:
a. pasal 96, 102 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17);

Menetapkan: Undang-undang tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-undang R.I. dahulu No.8 tahun 1948.

Pasal 1

(1) Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

(2) Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan munisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Senjata Api (vuurwaapenregeling: in, uit, door, voer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No.170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No.278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.

(3) Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No.168), semua jenis mesiu, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnem), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak, baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosieven mengsels) atau bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian munisi.

Pasal 2

(1) Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

Penulis : Marwan

Related Posts

1 of 8,126
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih