Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Eka Bayu Budhiawan bersama resmob Polda Sulsel meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus pencurian dengan kekerasan (curas).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengungkapkan penangkapan pelaku tersebut setelah Jatanras Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan tentang kasus curat maupun curas yang terjadi diwilayah hukum Polrestabes Makassar.
Kasus curat maupun curas yang diungkap pada senin 28/01/2019 sekitar pukul 16.30 wita bertempat di Jalan Sungai Saddang berhasil meringkus pelaku lelaki inisial MI (18) warga Jalan Veteran Utara Kota Makassar.
Diketahui pelaku MI melakukan curat di dua lokasi Perum. Bukit Baruga Kec. Manggala Makassar dengan cara masuk ke dalam kamar korban dan mengambil perhiasan berupa 1 (satu) buah emas Batang , 2 (dua) buah gelang emas serta 1 (satu) buah cincin emas pada bulan Agustus 2018.
Lanjut Kasubbag Humas, lelaki MI melakukan curat HP di Jl. Veteran Utara dengan cara merusak pintu belakang rumah korban dan mengambil 1 (satu) buah HP Samsung J2 Prime dan 1 (satu) uah HP samsung Galaxy pada bulan Desember 2018.
Saat dilakukan interogasi lelaki MI juga mengakui pada Tahun 2017 telah melakukan tindak pidana curas di berbagai tempat yakni di Jalan Gunung Nona Kota Makassar mengambil 1 unit HP Galaxy, di belakang Mall Panakukang mengambil 1 unit HP Lenovo, Jl. Adiyaksa mengambil 1 Unit HP Lenovo,i Jl. Ratulangi mengambil 1 unit HP Blackberry, di depan kantor Balaikota mengambil 1 buah Helm KYT dan di Jl. Rappocini mengambil sebuah Helm KYT, jelas AKP Alex Dareda
Dari tangan lelaki MI disita barang bukti 1 (satu) buah HP Samsung J2 Prime hasil curian, selanjutnya pelaku dibawah ke Mako Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)