Rabu, Februari 19, 2025

DPO Kasus Pencurian Kabel Listrik Berhasil Diungkap, Polisi Amankan Pelaku Dirumah Istrinya

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Dua Pitue bersama Resmob Polres Wajo berhasil menangkap pelaku pencurian atas nama Aris Arafah (25). Pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wajo atas kasus pencurian Kabel listrik diwilayah tersebut.

Pelaku Aris yang berasal dari Belopa ini ditangkap dirumah istrinya yang berada diwilayah Polsek Dua Pitue tepatnya di Dusun Lokabatue, Desa Ajubissue, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Senin (07/10/19).

Dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Dua Pitue Aipda Muh Amdas membenarkan penangkapan terhadap pelaku Aris. “Alhamdulillah berkat kerjasama Tim Gabungan Polres Wajo dan Backup dari Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap, Pelaku Aris berhasil kami tangkap tanpa perlawanan dirumah istrinya,” tutur Kanit Reskrim.

Selanjutnya terhadap terduga pelaku kini dibawa dan diamankan oleh jajaran Polres Wajo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Di zaman yang modern ini dimana pertumbuhan kebutuhan ekonomi masyarakat semakin bertambah, terutama menyangkut masalah pemenuhan kebutuhan dan lapangan pekerjaan. Hal inilah yang menimbulkan kerawanan dibidang keamanan masyarakat, yaitu seringnya terjadi kejahatan. Kejahatan merupakan  gejala sosial yang selalu dihadapi oleh masyarakat baik di pedesaan maupun di perkotaan.

Intensitasnya setiap hari semakin tinggi, modus dan operasinya pun canggih dan menggunakan segala macam cara, termasuk melakukan pencurian dengan menyakiti korban hingga melakukan pembunuhan secara sadis.

Dari berbagai  pemberitaan di media massa baik itu dari media elektronik maupun media cetak, pemberitaan mengenai pencurian mengusik rasa aman dan mengundang tanda tanya pada masyarakat tentang apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah, khususnya aparat keamanan dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menekan tindak pidana pencurian ini.

Polisi Republik Indonesia (Polri) merupakan satu-satunya instansi yang diberikan wewenang dan tanggung jawab oleh Undang-Undang, pada setiap anggota Polri secara individu dengan tidak membedakan pangkat dan jabatan diberi kewenangan penuh untuk menegakkan hukum. Hal itu diberikan sebagai upaya pencegahan sampai dengan penindakan hukum terhadap segala tindak pidana kejahatan.

Sebagai satu kesatuan dalam kebijakan kriminal dan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari kebijakan sosial dengan tujuan utama memberikan perlindungan kepada masyarakat guna mencapai kesejahteraan bersama. Tindak kejahatan yang terjadi selama ini sudah mencapai batas yang di khawatirkan, yang dampaknya secara luas dapat meresahkan masyarakat, karena tindak kejahatan yang sering terjadi tidak jarang disertai dengan tindakan penganiayaan serta perlakuan kekerasan yang dilakukan terhadap korban.

Sehingga peristiwa-peristiwa semacam itu kemudian menimbulkan trauma bagi masyarakat sekitar. Hal ini tidak saja dialami oleh masyarakat perkotaan namun sudah meluas di lingkungan pedesaan.

Pada  hakekatnya  banyak  usaha  dan  kegiatan  yang  ditempuh pemerintah dan aparat hukum dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana  pencurian, baik melalui penyuluhan hukum dan peningkatan sistem keamanan,  maupun  dengan  cara  penghukuman  terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan hukuman yang berat.

Walaupun bangsa ini menginginkan agar tindak pidana itu ditekan seminimal mungkin, namun keinginan dan cita-cita itu merupakan sesuatu yang saat ini sangat sulit untuk diwujudkan, hal ini terbukti dengan  masih saja ada laporan dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana pencurian.

Related Posts

1 of 1,637
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih