Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kapolsek Sa’dan Balusu Iptu Lewi Tandi Arung bersama Bhabinkamtibmas Brigpol Kalbianto Danda melaksanakan giat mediasi di Aula Polsek Sa’dan Balusu, Jumat (16/08/19) sekira pukul 10.30 Wita.
Hal tersebut sehubungan dengan adanya masalah pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2019 yang dilakukan oleh Rufinos Ribo berteman terhadap Mikael Pane Pong Geri, Jefri Samoli Pong Alda.
Turut hadir dalam giat tersebut tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua Adat Pendamai Lilikira Ao’ Gading MS Raya, orang tua dan keluarga dari kedua belah pihak. Adapun dalam mediasi tersebut kedua pihak mengakui kesalahan masing- masing dan bersedia mengganti biaya pengobatan dan kerusakan yang di timbulkan.
Selain itu kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan pertimbangan kedua pihak merupakan keluarga dekat dan membuat surat pernyataan yang di tandatangani kedua belah pihak.
Dalam kesempatan itu pula Kapolsek menyampaikan agar apabila ada persoalan agar dibicarakan dengan dengan baik dan tenang serta menyampaikan agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kedua belah pihak untuk tidak terulang kembali. Giat berakhir pukul 14.00 Wita.
Upaya yang ditempuh Kapolsek Sadan Balusu tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving (Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.
Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.
Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).
Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.
Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan.
Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah merasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka.
Hal ini menunjukkan adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.
Model utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan iktikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan iktikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mediasi dapat memberikan sejumlah keuntungan antara lain :
- Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga arbitrase.
- Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan merekan secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
- Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
- Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.
- Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui konsensus.
- Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.
- Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase.