Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Unit Jatanras Polrestabes Makassar di backup anggota Resmob Polda Sulsel telah meringkus pelaku tindak pidana curas (jambret).
Dua pemuda yang diamankan adalah RL (20) penjual ikan tinggal di Jalan Rajawali dan FL (18) buruh bangunan tingal di Perum Hartaco.
“Pelaku diamankan di rumahnya,” Kata Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda, Minggu (24/2/19).
Pelaku melakukan jambret di Jalan Cendrawasih 4, berhasil mengambil 1 unit HP milik korban merk Samsung A3 warna gold sekitar.
Pada saat anggota melakukan penunjukan TKP, RL berusaha melarikan diri dengan cara mendorong dan membenturkan kepalanya ke arah petugas dan kabur.
Petugas pun melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan.
Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki bagian sebelah kiri dan kemudian dilarikan ke RS. Bhayangkara Makassar guna mendapatkan perawatan.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada Polsek Mariso guna proses hukum lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)