Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Jatanras Polres Palopo kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku DPO Curat dengan diback up Resmob Polres Pare – pare, pukul 15.00 Wita, Sabtu (1/9).
Dua pelaku tersebut terjaring dalam operasi Sikat Lipu yang dipimpin Iptu Musafir yang digelar selama empat hari. Keduanya dibekuk dijalan Massepe Kota Pare – Pare, berdasarkan laporan tanggal 4 Agustus 2018. Kedua pelaku diantaranya FK (17) dan AN (18) merupakan warga jalan dr. Ratulangi Kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, kronologis kejadian tersebut bermula saat sekitar lima orang masuk dalam ruko milik Charles Chandra (Pelapor) dengan cara merusak / mencungkil atap seng.
” Dari lokasi kejadian mereka memperoleh 6 kiss rokok sampoerna, 2 kiss rokok surya dan 4 kiss kaleng rokok surya serta 1 unit Handphone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp. 10.000.000,” Ucap AKP Ardy Yusuf.
Hingga berita ini diterbitkan kedua pelaku dalam perjalanan bersama tim Jatanras menuju Polres Palopo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.