Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Jajaran resmob Polsek Panakukkang menangkap dua pelaku penganiayaan berat (Anirat), pelaku lelaki IS alias Wandi (24) dan RI alias Mandra (21) ditangkap setelah melakukan penganiayaan kepada seorang anggota Polri Polda Sulsel, Senin (18/02/2019).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengungkapkan kedua pelaku melakukan pengroyokan kepada korban lelaki AM (32) yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Biddokkes Polda Sulsel, kedua pelaku tidak terima di tegur oleh korban.
Kejadian berawal saat korban melintas di Jalan Urip Sumiharjo dan hendak mengisi BBM di pertamina Racing Center,” pelaku dari arah yang lain menggunakan sepeda motor berboncengan tiga tiba – tiba langsung memotong jalan korban dan melakukan pengereman secara paksa dimana pada saat itu korban bersama istrinya.
Lanjut Kasubbag Humas, setelah itu korban langsung menegur para pelaku dengan mengatakan Pelan – pelan ko, Tidak di terima dengan teguran tersebut para pelaku langsung memberhentikan motornya turun dari motor dan langsung menganiaya korban.
Saat diinterogasi pelaku IS alias Wandi memukul korban dengan menggunakan tangan sebanyak lima kali ke arah wajah korban sedangkan lelaki RI alias Mandra melakukan pemukulan juga dengan tangan sebanyak tiga kali sehingga mengakibatkan luka robek pada alis sebelah kiri korban, hingga korban harus mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Penangkapan pelaku berawal saat resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit reskrim Ipda Robert Hariyanto melakukan penyelidikan dan mendatangi kedua orang tua pelaku untuk menyerahkan diri , hasilnya kedua pelaku menyerahkan diri ke Polsek Panakkukang. (Humas Polrestabes Makassar)