Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Aparat Polsek Mamajang berhasil menangkap dua pelaku pencurian di Jalan Cendrawasi Makassar. Keduanya adalah AA (16) Jalan Andi Mangerangi Makassar dan FM (21) Jalan Deppasawi Dalam Makassar, Selasa (7/5/19).
Berawal Tim Opsnal Polsek Mamajang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syamsuddin mengamankan AA. Selanjutnya melakukan pengembangan AA melakukan aksi kejahatannya bersama FM, Tim Opsnal pun mendatangi Jalan Tanjung Alang jembatan merah dan berhasil mengamankan FM.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengatakan, dihadapan petugas pelaku mengakui melakukan pencurian HP jenis Samsung A8+ di dalam dashboard sepeda motor korban di Jalan Cendrawasih Makassar dan HP hasil curiannya telah dijual.
Dizaman yang modern ini dimana pertumbuhan kebutuhan ekonomi masyarakat semakin bertambah, terutama menyangkut masalah pemenuhan kebutuhan dan lapangan pekerjaan. Hal inilah yang menimbulkan kerawanan dibidang keamanan masyarakat, yaitu seringnya terjadi kejahatan. Kejahatan merupakan gejala sosial yang selalu dihadapi oleh masyarakat baik di pedesaan maupun di perkotaan.
Intensitasnya setiap hari semakin tinggi, modus dan operasinya pun canggih dan menggunakan segala macam cara, termasuk melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) yakni menyakiti korban hingga melakukan pembunuhan secara sadis.
Dari berbagai pemberitaan di media massa baik itu dari media elektronik maupun media cetak, pemberitaan mengenai pencurian, khusunya pencurian dengan kekerasan menarik perhatian, mengusik rasa aman dan mengundang tanda tanya pada masyarakat tentang apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah, khususnya aparat keamanan dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menekan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini.
Polisi Republik Indonesia (Polri) merupakan satu-satunya instansi yang diberikan wewenang dan tanggung jawab oleh Undang-Undang, pada setiap anggota Polri secara individu dengan tidak membedakan pangkat dan jabatan diberi kewenangan penuh untuk menegakkan hukum. Hal itu diberikan sebagai upaya pencegahan sampai dengan penindakan hukum terhadap segala tindak pidana kejahatan.
Sebagai satu kesatuan dalam kebijakan kriminal dan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari kebijakan sosial dengan tujuan utama memberikan perlindungan kepada masyarakat guna mencapai kesejahteraan bersama. Tindak kejahatan yang terjadi selama ini sudah mencapai batas yang di khawatirkan, yang dampaknya secara luas dapat meresahkan masyarakat, karena tindak kejahatan yang sering terjadi tidak jarang disertai dengan tindakan penganiayaan serta perlakuan kekerasan yang dilakukan terhadap korban.
Sehingga peristiwa-peristiwa semacam itu kemudian menimbulkan trauma bagi masyarakat sekitar. Hal ini tidak saja dialami oleh masyarakat perkotaan namun sudah meluas di lingkungan pedesaan.
Pada hakekatnya banyak usaha dan kegiatan yang ditempuh pemerintah dan aparat hukum dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, baik melalui penyuluhan hukum dan peningkatan sistem keamanan, maupun dengan cara penghukuman terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini dengan hukuman yang berat, sesuai dalam KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang diatur dalam Pasal 365 dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun atau jika perbuatan curas itu mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun atau dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Walaupun bangsa ini menginginkan agar tindak pidana itu ditekan seminimal mungkin, namun keinginan dan cita-cita itu merupakan sesuatu yang saat ini sangat sulit untuk diwujudkan, hal ini terbukti dengan masih saja ada laporan dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan.