Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Patroli Multi Kejahatan (PMK) Polsek Soreang Polres Parepare menggelar patroli pada malam hari di wilayah Hukum Polsek Soreang.
Kegiatan tersebut diawali dengan apel pengecekan Personil yang dipimpin oleh Aipda Abdul Rahman dan diikuti Tiga Personil, Sabtu (8/2/2020).
Tim Patroli Multi Kejahatan (PMK) mendatangi Cafe milik Anis Jl. Jenderal Ahmad Yani, Cafe milik Zainal di Jl. Satelit Kelurahan Bukit Harapan serta dua anak remaja yang yang sedang duduk di pinggir pantai Jl. Tanggul Cempae, Kelurahan Watang Soreang.
Kapolsek Soreang Akp Murwanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan Dua anak remaja ditemukan sedang asik mengisap Lem Fox di Pinggir pantai.
“Kedua remaja tersebut berinisial RP (20), warga Jl. Lahalede, Kelurahan Ujung Lare dan MA (20), warga Jl. Wakke’e, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare,”Ungkapnya
Keduanya dibawa ke Mapolsek Soreang untuk diberikan pembinaan kemudian dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan diperbolahkan untuk pulang ke rumahnya masing-masing.
Sebagian publik mungkin akan sedikit bertanya-tanya terkait trend lem fox dikalangan remaja. lalu apa korelasi, serta implikasinya terhadap remaja. Sejatinya lem fox merupakan bahan perekat yang dibuat untuk merekatkan plastik, sepatu dan pipa pada mesin pompa air.
Namun dilain hal lem fox justru dialih fungsikan menjadi bahan untuk di hisap oleh sebagian remaja dewasa ini. Para sosiolog mengenal penyimpangan sosial dengan istilah patologi sosial.
Hampir sebagian besar kota-kota besar di indonesia mengalami mewabahnya remaja yang menghisap lem fox. Wabah lem fox begitu amat menggurita dikalangan remaja, kita akan menemukan remaja di lorong-lorong kota yang melakukan aktivitas menghisap sambil bertingkah mabuk di tengah kehidupan kota.
Sensasi aroma lem yang dapat memabukan dan membuat penggunanya berhalusinasi, menjadi salah satu dari alasan mereka untuk mengsiasati harga alkohol yang jauh lebih mahal.
Lem yang digunakan untuk merekatkan pipa dan sepatu ini memang memiliki aroma yang tajam karena di dalamnya mengandung zat kimia seperti LAD (Lysergic Acid Diethlamide) zat adiktif ini lah yang membuat para penggunanya mabuk, berhalusinasi bahkan merubah tingkah laku dan perasaan penggunanya.
Jika dilihat dari segi kesehatan memang zat-zat tersebut sangat berbahaya bagi tubuh. Menurut beberapa artikel kandungan zat kimia tadi dapat merubah sistem tubuh seperti denyut jantung lebih cepat, tekanan darah meningkat dan koordinasi otot terganggu.
Pengaruh jangka panjang membuat penilaian yang salah tentang diri sendiri atau lingkungan, halusinasi, gampang panik, kebingungan, cemas, mengakibatakan gangguan jiwa, hilangnya kendali dan dapat melakukan kekerasan pada diri sendiri bahkan orang lain, hingga dapat meregang nyawa seseorang.
Peran seluruh elemen sangat di butuhkan dalam menanggulangi mewabahnya lem fox di tengah pergaulan remaja. Birokrasi tingkat nasional, parlemen, dan seluruh praktisi hukum harus berembuk bersama dalam merancang aturan terkait larangan menghisap lem fox.
Paling tidak pemerintah daerah beserta seluruh akar rumput harus membuat sebuah peraturan daerah yang isinya menghukum keras bagi siapapun masyarakat yang kedapatan menghisap lem.
Fenomena lem fox mengancam hajat hidup masyarakat, terkhusus remaja. Jika aturan tidak segera di rumuskan maka fenomena ini akan berdampak negatif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bayangkan saja jika generasi dihidangkan dengan aktivitas menghisap, akan berapa banyak lagi generasi yang sakit jiwa, akan berapa banyak lagi generasi yang sakit-sakitan, akan berapa banyak lagi generasi yang pupus harapan, hingga akhirnya meregang nyawa.
Dampak itulah yang kemudian secara tidak langsung terkontaminasi terhadap kemajuan bangsa. Karena maju mundurnya suatu negara tergantung cerminan generasi sebagai pemegang tongkat estafet kekuasaan.