Tribratanews.sulsel.polri go.id – Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) antar Daerah, Rabu (28/11/18). Yakni AW (16) dan RK (17) keduanya tercatat tinggal di Jalan Sultan Alauddin diamankan di Kampung Sapiria Jalan Panampu Makassar.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Eka Bayu Budhiawan S.IK, Sabtu (1/12/2018) megatakan, selain beraksi di Kota Makassar kedua tersangka juga melakukan aksi kejahatan di Kab. Gowa dan Pangkep.
“Modus operandinya, pelaku berpura-pura meminta tolong kepada korban, pada saat korban lengah pelaku mengambil motor korban secara paksa dan mengancam dengan menggunakan busur dan pisau,” ungkap Iptu Eka
Aksi kejahatan AW dan RK dilakukan di Kab. Gowa dengan mengambil paksa motor Yamaha Mio Soul warna merah dengan cara mengancam menggunakan busur dan pisau.
Selain itu, AW dan RK juga melakukan aksi kejahatannya di Kab. Pangkep dengan mengambil motor Yamaha Jupiter Z warna biru dengan pelaku mengambil motor korban yang terparkir.
Di Kota Makassar, keduanya melakukan aksi menodong menggunakan pisau dan mengambil paksa motor Honda Beat warna putih milik korban di Jalan Tabaria Kec. Tamalate.
Tim Jatanras juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah ketapel, 1 buah pisau dapur, 22 buah paku 10 cm, 2 buah paku 10 cm yang sudah dibengkokkan, 1 motor Honda Beat warna biru dan 1 motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam.
Selanjutnya pelaku diserahkan kepada Resmob Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)