Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menangkap dua wanita diduga mengedarkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kabupaten Bulukumba, Jumat (05/03/2021).
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali, mengatakan kedua pelaku berinisial YI (44) dan AL (23) ditangkap di Jl.Lanto Dg Pasewang Kel. Loka. Kec. Ujung Bulu Kab Bulukumba, Rabu 03 Maret 2021 kemarin.
YI (44) dan AL (23) ditangkap saat akan melakukan transaksi dipinggir jalan, dimana awalnya YI (44) menghubungi temannya yaitu AL (23) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.500.000, setelah itu AL (23) pun melakukan transaksi dengan cara mentransfer uang kepada seseorang, AL (23) kemudian mengarahkan YI (44) untuk pergi mengambil shabu tersebut yang di simpan di pinggir jalan tepatnya di jalan Lanto Dg Pasewang Kel.Loka Kec. Ujung Bulu, kemudian setelah YI (44) mengambil shabu tersebut kemudian menyerahkannya kepada Personel yang melakukan penangkapan.
Barang bukti yang berhasil di amankan yakni 1( satu ) sachet plastik bening yang di duga Narkotika berisi shabu (satu) unit handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna gold, 1(satu) unit handpone kecil merk Samsung warna putih.
Kedua pelaku yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini merupakan warga Desa Salemba Kecamatan Ujung Loe. “Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis shabu di daerah itu,” ujar AKP Hambali.
Komitmen Polres Bulukumba memberantas peredaran narkoba sejalan dengan sikap tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa pihak Kepolisian tidak akan main-main dalam mengungkap peredaran narkoba di Indonesia.
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dirinya tidak akan menoleransi urusan tindak pidana narkotika. Ia menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di Indonesia.
“Tidak ada toleransi dan tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di negara ini,” kata Sigit.
Kapolri mengatakan, akan memberikan perhatian khusus terhadap tindak pidana narkotika. Ia berjanji akan bertindak tegas, termasuk jika ditemukan ada anggota Polri ikut terlibat dalam jaringan narkotika.
“Termasuk anggota Polri yang terlibat di dalamnya. Pilihannya hanya satu, pecat dan pidanakan, jadi kami tidak main-main dalam hal ini, kami akan buktikan,” tegas Sigit.
Begitu seriusnya ancaman narkoba yang dapat merusak keberlangsungan hidup generasi muda, maka aparat Polri diminta bersikap tegas terhadap pelaku narkoba. Kapolri mewarning akan melakukan evaluasi terhadap jajarannya yang minim dalam mengungkapkan peredaran narkoba.
Narkoba telah menjadi masalah serius bagi bangsa ini. Barang haram ini tanpa pandang bulu menggerogoti siapa saja. Para wakil rakyat, hakim, artis, pilot, mahasiswa, buruh, bahkan ibu rumah tangga tak luput dari jeratan narkoba. Dari sisi usia, narkoba juga tak pernah memilih korbannya, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, bahkan sampai dengan lanjut usia.
Disalin dari aceh.tribunnews.com, menurut data yang dikutip dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, dampak narkoba meliputi dampak fisik, psikologis, sosial dan ekonomi. Dampak fisik misalnya gangguan pada sistem saraf (neorologis): kejang-kejang, halusinasi, dan gangguan kesadaran.
Dampak psikologis berupa tidak normalnya kemampuan berpikir, berperasaan cemas, ketergantungan/selalu membutuhkan obat. Dampak sosial ekonomi misalnya selalu merugikan masyarakat, baik ekonomi, sosial, kesehatan, maupun hukum.
Dampak-dampak yang disebutkan di atas, jelas-jelas menjadi ancaman besar bagi bangsa ini. Bagaimana nasib bangsa ini jika generasi penerusnya adalah generasi-generasi yang bermental narkoba, generasi yang cacat fisik, psikologis, sosial dan ekonomi? Tentulah generasi-generasi ini tidak dapat membangun bangsanya yang juga sedang ‘sakit’.
Telah disebutkan sebelumnya bahwa narkoba tidak pandang bulu, menyerang siapa saja. Meskipun demikian, yang menjadi target empuk narkoba umumnya adalah generasi muda yang berusia 15-30 tahun. Dari rentang usia itu, usia remaja merupakan usia yang sangat rentan terkena pengaruh narkoba.
Menurut data Mabes Polri yang dimuat dalam buku Kependudukan Prespektif Islam karangan M Cholil Nafis, dari 2004 sampai Maret 2009 tercatat sebanyak 98.614 kasus (97% lebih) anak usia remaja adalah pengguna narkoba.
Mudahnya generasi muda terjerat narkoba tentu saja disebabkan oleh banyak faktor, seperti depresi pekerjaan, masalah keluarga atau orang tua, lingkungan tempat tinggal, dan pengaruh teman sebaya. Khusus kalangan remaja, mereka terjerat narkoba karena faktor coba-coba, teman sebaya, lingkungan yang buruk, orang tua, serta pengaruh media film dan televisi.
Mengetahui kenyataan bahwa kalangan remaja merupakan sasaran empuk terkena pengaruh narkoba, perlu dilakukan tindakan-tindakan preventif oleh berbagai pihak, terutama lingkungan keluarga. Lingkungan keluarga, dalam hal ini orang tua, merupakan salah satu tempat yang efektif untuk menghalau remaja menggunakan narkoba. Hal ini karena orang tua merupakan ‘sekolah’ pertama anak sebelum terjun ke masyarakat.