Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Resmob Polsek Ujung Pandang berhasil meringkus komplotan penadah hasil kejahatan, Selasa (26/03/19). Empat pelaku yang ditangkap berinisial JU (44), AR (41), AL alias Fian (19) dan AS (19).
Dari tangan para pelaku disita Handphone hasil curian merk Oppo A57 dimana Handphone tersebut dijambret di Jalan Sungai Saddang pada minggu (20/03) sekitar pukul 08.30 Wita.
Terungkapnya para pelaku penadah tersebut berawal saat resmob Polsek Ujung Pandang yang dipimpin Kanit reskrim Iptu Edi Gunawan bersama Panit reskrim Aiptu Syawaluddin berhasil meringkus seorang lelaki JU di Jalan Swadaya Kab. Gowa.
Dari pengakuan lelaki JU bahwa HP merk Oppo A57 tersebut di belinya dari lelaki AR seharga RP.1.200.000, petugas punbergerak dan berhasil menangkap lelaki AR di pasar Pabaeng–baeng.
Lanjut Kasubbag, tidak berhenti sampai disitu dari pengakuan AR bahwa HP tersebut dibeli dari lelaki AL seharga RP.1000.000 petugas kembali meringkus lelaki AL bersama lelaki AS di Jalan Nuri dimana keduanya sedang membeli nasi kuning.
“Dari pengakuan lelaki AL bersama lelaki AS bahwa HP tersebut dibeli dari lelaki JY (DPO) seharga RP.650.000 dimana lelaki JY yang masih dalam pengejaran petugas merupakan pelaku jambret di Jalan Sungai Saddang dan berhasil membawa kabur HP merk Oppo A57 warna Putih,” terang Kasubbag Humas.
Banyaknya pelaku penadahan yang ditangkap membuat kita harus lebih berhati-hati dalam aktifitas jual beli, pembeli semestinya mengetahui asal-usul barang yang diperjualbelikan. Tujuannya tentu saja agar terhindar dari permasalahan hukum dikemudian hari.
Permasalahan hukum tersebut dapat terjadi bila barang yang diperjualbelikan tersebut diperoleh dari hasil mencuri atau barang curian. Untuk dipahami pembeli barang curian juga dapat dikenai delik pidana yaitu sebagai penadah. Apakah yang dimaksud dengan penadah tersebut, berikut uraiannya.
Seperti tertuang dalam undang-undang, larangan perbuatan penadah dijelaskan dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatakan barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan atau mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya diperoleh karena kejahatan, diancam dengan penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900,-
Dilansir dari gresnews.com, Perbuatan penadah tersebut dapat digolongkan menjadi dua bagian yakni :
a. membeli, menyewa, dengan tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung sekalipun, barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
b. jika barang tersebut dibeli dengan keadaan atau cara beli yang tidak wajar, dan dilihat bahwa harga dari barang tersebut juga jauh dari harga yang seharusnya, maka sebagai pembeli seharusnya mengetahui bahwa ada kemungkinan barang tersebut berasal dari kejahatan.
Dengan demikian, jika orang tersebut tetap membeli barang tersebut, maka si pembeli dapat dianggap melakukan tindak pidana penadahan, sehingga memang harus diketahui asal-usul barang yang diperjual belikan tersebut.