Jumat, Maret 14, 2025

Fenomena Narkoba Makin Meresahkan, Kapolsek Pitumpanua Paparkan Bahayanya di Kelurahan Tobarakka

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kapolsek Pitumpanua Polres Wajo Kompol Husain bersama anggotanya melaksanakan sosialisasi Bidang Hukum dan penyuluhan tentang bahaya narkoba di Kelurahan Tobarakka, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Senin (08/07/19).

Kegiatan yang dilaksanakan di Desa tersebut adalah menyampaikan sosalisasi di bidang hukum dan bahaya narkoba kepada warga Kelurahan Tobarakka yang hadir disalah satu rumah warga setempat. Hadir pada kegiatan sosialisasi ini Lurah Tobarakka, perangkat Kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat Kelurahan Tobarakka.

Sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat Kelurahan Tobarakka mengerti dan paham tentang dampak dan bahaya penggunaan Narkoba, sehingga tidak mencoba-coba menggunakan barang haram tersebut. Diharapakan sejak dini dapat ditanamkan kepada generasi muda tentang bahaya dari Narkoba dan bagaimana cara pencegahannya untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari pengaruh Narkoba sehingga generasi kita kedepan bebas dari Narkoba.

“Kita harapkan masyarakat Kelurahan Tobarakka lebih bisa berperan aktif bahu membahu membantu pihak yang berwenang dalam menanggulangi dan memerangi Narkoba guna menjaga generasi masa depan bangsa,” ucap Kompol Husain.

Melalui sosialisasi yang disampaikan, dapat menimbulkan kesadaran dikalangan masyarakat bahwa betapa pentingnya perhatian warga akan pencegahan peredaran Narkoba sehingga bisa meminimalisir peredarannya.

Fenomena penyalahgunaan narkoba saat ini memang sudah sangat meresahkan, menurut Suryani, SKp, MHSc dalam tulisannya “Permasalahan Narkoba di Indonesia”, saat ini penyalahguna narkoba di Indonesia sudah mencapai 1,5% penduduk Indonesia atau sekitar 3,3 juta orang. Dari 80% pemuda, sudah 3% yang mengalami ketegantungan pada berbagai jenis narkoba.

Bahkan menurut data BNN, setiap hari, 40 orang meninggal dunia di negeri ini akibat over dosis narkoba. Angka ini bukanlah jumlah yang sebenarnya dari penyalahguna narkoba. Angka sebenarnya mungkin jauh lebih besar.

Menurut Dr. Dadang Hawari (dalam tulisannya Penyalahgunaan dan ketergantungan NAZA (Jakarta: Balai Penerbit FKUI 2002), fenomena penyalahgunaan narkoba itu seperti fenomena gunung es. Angka yang sebenarnya adalah sepuluh kali lipat dari jumlah penyalahguna yang ditemukan.

Pemerintah melalui berbagai instansi, telah mencoba untuk mencegah dan membasmi peredaran narkoba di Indonesia. Sudah banyak terpidana kasus narkoba baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri divonis mati oleh pengadilan.

Miris memang, setiap tahun jumlah penyalahguna narkoba justru terus bertambah, baik yang digolongkan sebagai pecandu, yakni orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan secara fisik dan psikis. Maupun sebagai korban penyalahgunaan narkoba, yakni seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam untuk menggunakan narkotika.

Narkoba pada dasarnya berfungsi sebagai obat atau bahan yang dapat dimanfaatkan dalam pengobatan medis, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun kemudian disalahgunakan di luar indikasi medis dan tanpa petunjuk atau resep dokter. Penyalahgunaan ini dikarenakan efeknya yang dapat menimbulkan rasa nikmat, rileks, senang, dan tenang.

Perasaan itulah yang dicari oleh para para pemakai meskipun setelah itu mereka seringkali merasa cemas, gelisah, nyeri otot, dan sulit tidur. Selanjutnya, karena digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama, pemakaian narkoba menimbulkan ketergantungan.

Dilihat dari sudut pandang kesehatan, maupun sosial, penyalahgunan narkoba sangatlah merugikan penggunanya, menjelma bahaya bagi kehidupan manusia, masyarakat, negara serta mengancam kelangsungan suatu generasi. Realita di atas relevan kita kaitkan dengan semakin menggilanya peredaran gelap narkoba yang telah melintasi batas-batas negara, menggunakan modus operandi yang sangat variatif, berteknologi tinggi, dan didukung oleh jaringan organisasi yang luas.

Peredaran narkoba yang luas itu, sudah memakan banyak korban baru. Para korban baru itulah yang kemudian menjadi pasar bagi para pengedar karena efek yang ditimbulkan dari barang-barang haram tersebut adalah ketagihan. Syahdan, tak hanya menjadi pengguna, mereka juga tergiur untuk menjadi pengedar narkoba. Peredaran gelap narkoba yang dilakukan dengan metode multi-level marketing dan terselubung itu seringkali luput dari perhatian kita.

Mengingat harganya yang terhitung tinggi serta didukung pasar yang sangat luas, “bisnis” ini tentu semakin menggiurkan banyak orang,  karena menjanjikan keuntungan yang tidak sedikit, baik berperan sebagai produsen, pengedar, bahkan hingga kurir sekalipun.

Ya, Indonesia berpotensi menjadi pasar empuk para gembong narkoba, karena tidak hanya jumlah penyalahgunanya yang besar, kondisi geografis kita yang berpulau-pulau pun seolah menjadi “daya dukung” aksi peredaran narkoba di tanah air. Jalur udara, darat dan laut menjadi jalur paling rawan terhadap aksi penyelundupan narkoba ini, terutama yang berasal dari luar negeri.

Jika hal ini tidak segera diatasi, dikhawatirkan aksi penyalahgunaan narkoba akan semakin meluas dan memakan korban lebih banyak lagi serta berekses pada hancurnya suatu generasi. Mengingat dampaknya yang sangat berbahaya itu, tentu kita semua akan sepakat untuk memerangi narkoba, dari hulu  (pemerintah) ke hilir (masyarakat)  sebagaimana selama ini kita memerangi tindak kejahatan lain, korupsi dan terorisme misalnya. Untuk menanggulanginya, diperlukan komitmen, kerja keras, sinergitas, koordinasi, dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.

Related Posts

1 of 4,373
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih