Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Aparat Polsek Tiroang Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kartu ATM. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah korban, Yunus (64), melapor ke Polsek Tiroang.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku, Lukman Fahtir (21), yang merupakan cucu korban. Kapolsek Tiroang, AKP Gatot Yani mengatakan pelaku awalnya berkunjung ke rumah korban di Jalan Lakade, Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Minggu (02/05/2021) sekira pukul 15.00 Wita.
“Pelaku sudah tahu kalau korban menyimpan ATM-nya di laci. Pada saat korban lengah, ia kemudian mengambil kartu ATM BRI milik korban dan menukarnya dengan kartu ATM yang lain,” kata AKP Gatot saat ditemui.
Setelah mendapatkan ATM tersebut, pelaku menuju Parepare dan melakukan transaksi di BRI Lapadde, Senin, (03/05/2021) sekira pukul 03.00 Wita.
“Penarikan pertama Rp 10 juta. Kemudian pelaku mentransfer ke rekening BRI atas nama Irma Nawing Rp 100 juta,” bebernya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, pelaku juga mentransfer uang ke rekening BNI atas nama Syamsiah Rp 10 juta. Ia juga membeli emas di toko online dengan jumlah total 75 gram.
“Ada tiga emas Antam. Masing-masing beratnya 25 gram. Total harganya Rp 69 juta,” ungkapnya.
Menurut Gatot, dua rekening ATM tempat pelaku transfer uang merupakan ATM yang ia beli melalui Facebook.
“ATM BRI dan BNI atas nama Irma Nawing dan Syamsiah yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan transfer dibeli secara online melalui facebook,” ungkapnya.
Adapun kartu ATM dan buku tabungan BRI dan BNI tersebut telah dihilangkan oleh pelaku.
“Dibuang di jalan poros Pinrang-Parepare. Tepatnya di jembatan Kariango. Diduga sudah hanyut di Sungai, sehingga tidak dapat ditemukan,” imbuhnya.
Sementara barang bukti yang disita yakni tiga emas Antam yang jumlahnya 75 gram, kartu telepon dan sebuah iPhone 10. Saat ini pelaku berada di Polsek Tiroang guna guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus diatas kembali menambah daftar pencurian di Pinrang, sebenarnya faktor apa yang menyebabkan tindakan kriminalitas seperti pencurian, perampokan, pencopetan, jambret dan lainnya, dari aspek sosial-psikologi adalah faktor endogen dan eksogen. Faktor endogen adalah dorongan yang terjadi dari dirinya sendiri.
Jika seorang tidak bijaksana dalan menanggapi masalah yang barang kali menyudutkan dirinya, maka kriminalitas itu bisa saja terjadi sebagai pelampiasan untuk menunjukan bahwa dialah yang benar.
Sementara faktor eksogen adalah faktor yang tercipta dari luar dirinya, faktor inilah yang bisa dikatakan cukup kompleks dan bervariasi. Kesenjangan sosial, kesenjang ekonomi, ketidak-adilan dan sebagainya, merupakan contoh penyebab terjadinya tindak kriminal yang berasal dari luar dirinya.
Pengaruh sosial dari luar dirinya itu misalnya, ajakan teman, tekanan atau ancaman pihak lain, minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang yang membuat ia tidak sadar. Hawa nafsu yang sangat hebat dan kuat, sehingga dapat menguasai segala fungsi hidup kejiwaan. Sebab pengaruh ekonomi misalnya karena keadaan yang serba kekurangan dalam kebutuhan hidup, seperti halnya kemiskinan akan memaksa seseorang untuk berbuat jahat.
Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas. Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental maupun fisiknya dalam kelompok. Selain itu, faktor seseorang mencuri karena adanya kesempatan untuk menjadi pencuri.
Faktor lain sehingga seseorang mencuri, mencopet atau melakukan tindak kriminalitas adalah kehendak ingin bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial. Termasuk juga atavistic trait atau sifat-sifat anti-sosial bawaan sebagai penyebab perilaku kriminal. Faktor lainnya adalah hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional atau tidak memberikan efek jera.
Kriminalitas tidak bisa dihilangkan dari muka bumi ini. Adapun yang bisa dilakukan hanya mengurangi terjadinya aksi kriminal, melalui tindakan-tindakan pencegahan. Membatasi kesempatan seseorang bisa mencegah terjadinya tindakan kriminal untuk mencuri.