Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Pastikan pengendara mobil dan motor tertib berlalu lintas di jalan raya, Satuan Lalu Lintas Polres Barru menggelar Operasi rutin di Jalan Sultan Hasanuddin Barru Poros Parepare-Makassar, Selasa (7/1/2020) pagi.
Kasat Lantas Polres Barru AKP Mariana Taruk Rante yang memimpin operasi ini mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan giat oprasi rutin agar pengendara tertib berlalu lintas, maka dilakukan penertiban serta menindak pengendara motor roda dua, maupun roda empat.
“Operasi rutin digelar di Jln. Sultan Hasanuddin Barru Poros Parepare–Makassar, kita melakukan tilang terhadap pengendara yang tidak memakai helm, tidak memiliki dan tidak dapat menujunjukkan kelengkapan surat kendaraan, dan tidak memakai sabuk pengaman,” ujar AKP Mariana.
Adapun hasil tilang berjumlah 33, diantaranya 22 Pengendara roda dua, dan 11 tilang untuk Roda Empat.
Operasi rutin yang dilakukan Satlantas Polres Barru adalah sebagai upaya Kepolisian menekan angka kecelakaan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada kaum muslimin yang sedang melaksakan ibadah puasa.
Sebagai negara hukum, segala prilaku pengendara diatur dalam aturan hukum yaitu dengan kewajiban mematuhi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).
Terwujudnya etika berlalu lintas adalah citra budaya bangsa, terwujudnya penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Sesempurna apapun aturan tidak akan secara otomatis atau serta merta mampu mengubah keadaan menjadi sesuai yang diinginkan, seperti mengubah kesemrautan menjadi tertib, mengubah perilaku yang tidak taat peraturan menjadi patuh dan taat.
Kalau kita memang tidak melanggar aturan dan selalu mematuhi rambu-rambu, apa yang harus ditakutkan? Pada saat hendak menggunakan kendaraan bermotor kita jangan sampai lupa menggunakan safety, seperti helm sebagai pelindung kepala. Pastikan berperilaku tertib, dengan berhenti di traffic light pada garis batas, dan tidak memenuhi jalan sehingga menutup akses kendaraan dari arah berlawanan.
Setiap pengendara kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, semua pengendara motor harus mempelajari dan memahami peraturan lalu-lintas, karena polisi akan memberikan sanksi kepada orang-orang yang melanggar peraturan lalu-lintas di jalan raya. Di samping itu perlu juga diketahui pelanggaran-pelanggaran lalu lintas apa saja yang bisa terkena tilang dari polisi lalulintas, untuk lebih jelasnya akan dirincikan di bawah berikut:
Berbagai Jenis atau Macam Ragam Pelanggaran Lalu Lintas yang Akan Mendapatkan Tilang Polisi :
- Melanggar rambu lalu lintas (dilarang parkir, dilarang berputar, dilarang masuk, dan lain-lain)
- Tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- SIM Kadaluwarsa (sudah lewat batas waktu masa berlaku)
- STNK Kadaluwarsa (sudah lewat batas waktu masa berlaku)
- Melanggar atau menerobos lampu lalu lintas
- Menggunakan alat komunikasi saat berkendara
- Melawan arus lalu-lintas
- Masuk ke jalur bis / busway
- Ngebut di jalan melebihi batas kecepatan maksimal
- Menghambat pergerakan kendaraan yang ada di sekitarnya
- Tidak menggunakan plat nomor kendaraan sesuai standar
- Tidak memasang plat tanda nomor kendaraan yang berlaku
- Mengemudi sambil mabuk / setengah sadar
- Balapan atau kebut-kebutan di jalan raya
- Tidak menyalakan lampu kendaraan di malam hari
- Berjalan di trotoar jalan yang bukan untuk kendaraan bermotor
- Melanggar pintu perlintasan kereta api yang tertutup
- Berbelok tanpa menggunakan lampu sign / lampu sen