Rabu, Februari 19, 2025

Gelar Razia, Satlantas Polres Barru Tilang Puluhan Kendaraan

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satlantas Polres Barru melaksanakan Operasi (Ops) Rutin yang dipusatkan di depan Pos 700 Jl. Sultan Hasanuddin Kec. Barru, Kab. Barru Poros Makassar Parepare Km 100, Selasa (28/1/2020) pagi.

Ops rutin tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Barru AKP Mariana Taruk Rante didampingi KBO Lantas Ipda nasaruddin, dan Kanit Turjawali Ipda Asdar Asri bersama dengan Personil Sat lantas.

Dari kegiatan rutin itu, sedikitnya 28 unit kendaraan bermotor yang tidak lengkap terjaring dan langsung diberikan sanksi tilang. 28 unit kendaraan tersebut terdiri dari 8 (delapan) roda dua, 11 (sebelas) roda empat, dan 9 (sembilan) roda enam.

Kasat Lantas menjelaskan, Razia ini dalam rangka menciptakan kesadaran masyarakat terhadap tata tertib berlalu lintas, dan setiap pengendara harus melengkapi surat-surat kendaraannya.

Polwan berpangkat tiga balok dipundak ini pun mengharapkan tilang yang diberlakukan dapat menjadi efek jera bagi masyarakat, agar senantiasa lebih patuh dalam berlalu lintas.

Selain itu, ia menambahkan razia ini akan dilakukan secara rutin dan di lokasi yang berbeda dengan tujuan untuk meminimalisir angka laka lantas.

“Operasi ini akan rutin digelar, dengan harapan masyarakat dapat lebih mematuhi tata tertib dalam berlalu lintas,” ujar Kasat Lantas.

Operasi rutin yang dilakukan Satlantas Polres Barru adalah sebagai upaya Kepolisian menekan angka kecelakaan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada kaum muslimin yang sedang melaksakan ibadah puasa.

Sebagai negara hukum, segala prilaku pengendara diatur dalam aturan hukum yaitu dengan kewajiban mematuhi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

Terwujudnya etika berlalu lintas adalah citra budaya bangsa, terwujudnya penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Sesempurna apapun aturan tidak akan secara otomatis atau serta merta mampu mengubah keadaan menjadi sesuai yang diinginkan, seperti mengubah kesemrautan menjadi tertib, mengubah perilaku yang tidak taat peraturan menjadi patuh dan taat.

Kalau kita memang tidak melanggar aturan dan selalu mematuhi rambu-rambu, apa yang harus ditakutkan? Pada saat hendak menggunakan kendaraan bermotor kita jangan sampai lupa menggunakan safety, seperti helm sebagai pelindung kepala. Pastikan berperilaku tertib, dengan berhenti di traffic light pada garis batas, dan tidak memenuhi jalan sehingga menutup akses kendaraan dari arah berlawanan.

Setiap pengendara kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, semua pengendara motor harus mempelajari dan memahami peraturan lalu-lintas, karena polisi akan memberikan sanksi kepada orang-orang yang melanggar peraturan lalu-lintas di jalan raya.

Related Posts

1 of 1,636
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih