Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Keberhasilan Polri dalam memberantas penyakit masyarakat kembali ditunjukan. Dimana kali ini tim gabungan Resmob bersama Intelkam Polres Enrekang berhasil menggrebek 5 warga yang sedang asik bermain judi.
Penggerebekan ini dilakukan disalah satu rumah warga milik SM (34) terletak di Dusun Pangupuran, Desa Masalle, Kecamatan Masallle, Kabupaten Enrekang, Minggu (25/04/2021).
Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Saharuddin, SH, M.Si menjelaskan, dalam penggerebekan tempat judi ini, tim gabungan Resmob dan Intelkam berhasil mengamankan 5 warga dengan inisial MA (71), HA (53), AR (48), SH (34) dan SR (30), atas laporan dari masyarakat yang memberitahukan kepada pihak kepolisian.
“Mendapat laporan dari masyarakat, personel tim gabungan Resmob bersama Intelkam langsung melakukan penyelidikan, dan benar saja, setiba dilokasi personel langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengankan ke 5 warga yang bermain judi,” terang AKP Saharuddin, SH, M.Si.
Lebih lanjut, AKP Saharuddin mengungkapkan, dilokasi permainan judi, tim gabungan Resmob bersama Intelkam berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.440.000,- (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), Domino ABC sebanyak 90 pack dan 100 lembar kartu remi yang telah digunting (Digunakan sebagai pengganti uang).
“Untuk saat ini, para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Enrekang untuk dilakukan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutur Kasat Reskrim Polres Enrekang.
Sebagaimana perbuatan Ke 5 pelaku tersebut dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 303 bis ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Dikutip dari www.republika.co.id, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Andi Z.A Dulung beberapa waktu lalu mengatakan bahwa ada lima faktor penyebab maraknya perjudian.
Faktor pertama dari segi sosial ekonomi, Masyarakat ingin mendapat uang secara instan untuk meningkatakan taraf hidup. Kedua, faktor situsional yakni pengaruh lingkungan seperti teman, kelompok. Ketiga adalah faktor belajar yakni jika judi pernah dipelajari maka ada keinginan untuk mengulanginya.
Keempat adalah faktor probabilitas yakni ada persepsi salah bahwa orang yang berjudi selalu berpeluang menang. Faktor terakhir adalah ketrampilan yakni para penjudi merasa terampil untuk menang.
Perjudian ini merupakan penyakit sosial yang sangat buruk. Kemenangan yang dihasilkan dari perjudian tidak akan bertahan lama. Justru akan berakibat pada pengrusakan karakter individu dan akan merusak kehidupannya.
Banyak sudah fakta menceritakan bahwa pemenang judi tidak selalu memiiki hidup yang sejahtera, sebagian besar mengalami kemiskinan yang begitu parah dan mengalami alianasi (keterasingan) dari keluarga dan masyarakat.
Kehidupan yang semestinya dapat diperoleh dan dinikmati dengan keluarga dapat berubah menjadi keburukan. Benar adanya bilamana Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat [5] berfirman : bahwa judi adalah perilaku syaitan, bila tidak dijauhi maka akan menimbulkan permusuhan dan kebencian.
Konflik ditimbulkan akan merusak keharmonisan keluarga, dan masyarakat akhirnya kehidupan yang bermakna sebagai hamba Tuhan tidak akan diperoleh.
Kreativitas memodifikasi judi dapat kita lihat diberbagai tempat. Jenis judi pun bermacam-macam dari yang bersifat sembunyi-sembunyi sampai yang bersifat terbuka. Judi yang sembunyi-sembunyi misalnya togel (toto gelap), adu sabung ayam jago, permainan kartu dengan taruhan sejumlah uang.
Sedangkan judi yang terbuka, misalnya kuis dengan SMS dengan sejumlah hadiah uang atau barang yang dilakukan oleh berbagai media baik cetak maupun elektronik.
Perbuatan judi merupakan perilaku yang melanggar terhadap kaidah-kaidah, nilai-nilai, dan norma-norma yang ada dalam masyarakat. Pelanggaran ini tidak saja hanya pada adat dan kebiasaan masyarakat, tetapi juga melanggar norma hukum. Bagi individu atau kelompok yang melakukan perjudian, maka akan mendapat sanksi baik oleh masyarakat maupun berupa sanksi hukum.
Sanksi masyarakat misalnya dikucilkan oleh masyarakat, dipergunjingkan, tidak dihargai dan lain sebagainya. Sedangkan secara hukum perjudian merupakan pelanggaran terhadap hukum posistif seperti yang termaktuk dalam KUHP pasal 303 dengan selama-lamanya dua tahun delapan bulan (2 tahun 8 bulan) atau denda sebanyak-banyaknya sebesar Rp. 600.000.