Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kapolsek Bulukumpa AKP Budiawan memimpin penggerebekan diduga tempat judi sabung ayam di Bulukumpa tepatnya di Dusun Mattoanging, Desa Tibona, Kec. Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Rabu (24/2/2021).
Pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) tersebut dilakukan bersama Tim Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba.
Budiawan mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Namun kedatangan petugas kepolisian sudah lebih dulu diketahui oleh para pelaku judi sabung ayam.
“Lokasinya cukup jauh dari Polsek, berada di tenga perkebunan Saat kita gerebek tempat tersebut sudah dalam keadaan kosong,” ujar Kapolsek Bulukumpa.
Tak hanya itu, kami juga membongkar tempat perjudian sabung ayam yang dindingnya terbuat dari kayu dan bambu sebagai pagar arena sabung ayam.
“Kami juga membongkar tenda-tenda yang digunakan sebagai atap para pelaku perjudian. Selanjutnya barang bukti yang ditemukan dilokasi perjudian dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Akp Budiawan.
“Kita tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas jika lahan judi sabung ayam yang dibongkar itu digunakan lagi untuk praktik judi sabung ayam,” tegasnya.
Pada era saat ini tidak jarang kita jumpai sabung ayam di berbagai tempat, dahulu penyelenggaraan sabung ayam kerap kali berhubungan dengan ritual keagamaan dan hajatan, namun seiring bergantinya waktu bahwa kebudayaan mempunyai sifat yang berubah dari satu saat ke saat lainnya dalam proses penerusannya dari satu generasi ke generasi berikutnya tak selamanya sama.
Bahwa selanjutnya kebudayaan lama berbeda dengan kebudayaan yang baru. Bahwa pengaruhnya terhadap perilaku masyarakat sangatlah terlihat dan itu bisa dilihat dengan berubahnya fungsional dari kebudayaan sabung ayam itu sendiri yang dahulu sabung ayam dijadikan ritual. Pada masi kini fungsi sabung ayam itu sendiri telah beralih fungsi.
Kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta “budhayah” yang berarti hal-hal yang bersangkutan dengan budi dan akal (Soerjono Soekanto,1990). Kita tahu bahwa sabung ayam sendiri merupakan kebudayaan asli indonesia yang sudah ratusan tahun bahkan keadaanya selalu diadakaan saat upacara keagamaan dan ritual-ritual suci.
Namun saat ini, Sabung ayam yang dalam pertandinganya selalu ada yang mengalami menang dan kalah, dari hal itu masyarakat menggunakannya sebagai hiburan bahkan perjudian. Keaadaan perjudian yang penyelenggaraanya dibatasi oleh sejumlah ketentuan seperti harus dilakukan dalam konteks upacara nyatanya belum bisa dilaksanakan semestinya, bahkan keberadaanya semakin marak di area rumah warga yang mempunyai area luas dengan hanya ditutup pagar seng melingkar untuk menghindari dari gerbekan pihak berwajib.
Namun saat ini keberadaan perjudian sabung ayam kian marak bahkan dampak dari sabung ayam tersebut terhadap masyarakat sosial sangat terasa ditambah dalam prakteknya saat ini para anggota masyarakat yang ikut serta dalam perjudian sabung ayam telah mendirikan sebuah kelompok atau orgaisasi, serta keuntungan, dan suatu gengsi membuat nya memiliki becking seorang aparat yang membuatnya disegani dan sulit terlacak oleh pihak berwajib. Selain itu dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat lain sudah jelas yaitu mengganggu kestabilan masyarakat.