Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Mengantisipasi terjadinya ganguan kamtibmas di malam Idul Fitri H, Polres Entekang melaksanakan Operasi Anti Pekat (Penyakit masyarakat), Kamis (13/05/21) diwilayah hukum Polres Enrekang.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan belasan motor roda dua dengan cara humanis. Kegiatan tersebut digelar untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat.
“Kami laksanakan Operasi penyakit masyarakat ini untuk bisa memberikan rasa aman, nyaman dan rasa tentram kepada seluruh masyarakat Kabupaten Enrekang dengan salah satu kegiatan, razia kendaraan yang menggunakan Kanalpot racing utamanya di malam Ipdul Fitri 1442 H ini,” ungkap Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya.
“Bunyi kanalpot racing yang meresahkan warga ini dilakukan dengan cara humanis. Sistem yang kita gunakan dengan membuka dan menutup jalur tersebut. Sehingga kita berhasil mengamankan 11 kendaraan roda dua yang sekarang diamankan di depan Pos lantas Polres Enrekang,” katanya.
Selain itu, pelanggaran sepeda motor tersebut rata-rata tidak menggunakan helem, Tidak memiliki spion, memakai kanalpot racing, tidak memiliki lampu utama dan pelanggaran lainnya.
Dijaman sekarang melakukan penggantian knalpot dengan tipe racing menjadi hal yang sering dilakukan para pemilik sepeda motor, untuk mengubah tampilan tunggangannya.
Dilansir dari kompas.com, penggantian pipa peredam dengan jenis racing juga ditujukan untuk mendongkrak performa mesin setelah dilakukan pengubahan spesifikasi. Tetapi, tidak sedikit yang mengabaikan spesifikasi knalpot sehingga suara yang dihasilkan justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain.
Seringkali saluran pembuang gas sisa pembakaran ini menggunakan jenis yang suaranya sangat mengganggu telinga. Untuk tingkat kebisingan knalpot ini juga sudah diatur dan wajib dipatuhi oleh setiap pemilik kendaraan.
Jika tidak, polisi berhak mengambil tindakan dan memberikan bukti pelanggaran (tilang) bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar. Aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara). Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).