Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Deki Marizaldi di dampingi Unit Tipidter Sat Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap Lelaki Sukriadi (19) pelaku Penipuan Online Yang Memakai Akun Facebook milik Orang Lain.
Penangkapan ini dilakukan di kantor pos damkar tanete Kelurahan Tanete Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba, jum’at tgl 26 oktober 2018 pukul 15.00 wita.
Lelaki Sukriadi ini adalah salah satu warga Desa Jo’jolo kecamatan Bulukumpa kabupaten bulukumba,ia bekerja sebagai Honorer Damkar Pemkab Bulukumba (posko Tanete)
Ia di amankan karena berdasarkan laporan dari korban Perempuan HJ.Nur Asia (44 thn) yang berprofesi sebagai PNS /Guru Sma Negeri 2 Bulukumpa sebagai pemilik akun Facebook tersebut.
Dengan dasar laporan tersebut unit tipidter melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa akun milik korban telah di hacker dan beberpa teman korban di chat dengan minta pulsa dan uang.
Lelaki Sukriadi pun meminta ke teman korban Per. Nu untuk melakukan transfer ke bank Bpd sulselbar an.rekening Abd jalil sebanyak Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Unit tipidter mendatangi bank kas Bpd sulselbar jln lanto dg.pasewang bulukumba,dan di temukan fakta bahwa benar ada yg melakukan penarikan uang Rp.500.000 an.pemilik rekening Abd.jalil.
Selanjutnya Unit tipidter melakukan lidik terhadap pemilik rekening tersebut,dan ia merupakan teman honorer sat pol pp bulukumba yg bertugas pada pos tanete kecamatan bulukumpa.
Setelah lelaki Abd Jalil pemilik rekening tersebut di temukan kemudian ia di introgasi, ia menjelaskan bahwa rekening miliknya di pinjam oleh temannya lelaki Sukriadi.
Mendapatkan informasi bahwa lelaki Sukriadi sedang berada di kantor pos jaga damkar tanete sedang melaksanakan tugas jaga, kemudian kami bersama unit Tipidter melakukan penangkapan,” ucap Kasat Reskrim bulukumba.
Dari hasil introgasi dan pemeriksaan Unit Tipidter memperlihatkan semua alat bukti yang di temukan terhadap lelaki Sukriadi, dan ia pun mengakui semua perbuatannya.
Pelaku di amankan dan di bawa ke mako polres bulukumba untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim mengatakan”Tersangka di duga telah melakukan tindak pidana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengakses akun milik org lain dan tramsaksi elektronik yg dapat menimbulkan kerugian konsumen sebagaimana di maksud dlm pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 30 ayat 3 jo psl 46 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1 jo psl 45 uu no 11 thun 2008 sebagaimana telah menjadi uu no 19 thn 2016 tentang informasi transaksi dan elektronik.(Humas Polres Bulukumba)