Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Hadirkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif ditengah- tengah masyarakat dalam situasi adaptasi kebiasaan baru, Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai kembali melaksanakan patroli biru yang merupakan kegiatan pemantauan dijalan dan tempat-tempat yang dianggap rawan sebagai upaya menimalisir para pelaku aksi kejahatan dimalam hari.
Satuan Lantas Polres Sinjai melaksanakan patroli biru dalam rangka upaya preventif untuk mengantisipasi dan meminimalisir aksi kejahatan dan tindak kriminal lainnya serta mensosialisasikan pendisiplinan protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru, Senin (14/9/2020) malam.
Patroli Biru dengan menggunakan kendaraan roda empat sambil memantau situasi wilayah dan menyampaikan Pendisiplinan Protokol Kesehatan yaitu harus mentaati 3M+1T yang merupakan program pemerintah kepada warga masyarakat dalam memutus dan mencegah penularan virus Covid- 19.
Kasat Lantas Polres Sinjai Akp H. Abd. Rahim mengatakan bahwa dalam kegiatan Patroli, juga memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga serta dihimbau agar aktivitas yang dilakukan di luar rumah harus selalu menggunakan masker, menjaga kebersihan terutama , mencuci tangan dan jaga jarak serta menghindari kerumunan sebagai upaya mencegah dan menghentikan penyebaran wabah Covid-19 dalam adaptasi kebiasaan baru.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar disiplin dan mentaati Protokol Kesehatan yang di perintahkan oleh pemerintah dalam Adaptasi Kebiasaan Baru dengan selalu menggunakan masker, Menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun baik sebelum maupun sesudah beraktifitas demi mencegah dan menghindari penularan Covid-19,” imbuhnya.
Selain menghimbau tenang adaptasi kebiasan baru, patroli yang dilakukan oleh anggota Polri diatas bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.
Namun penilaian masyarakat terhadap kinerja Polri yang hanya berdasarkan dengan pemberitaan TV, Koran maupun gejala tanpa mempertimbangkan kesulitan dan hambatan Polri dalam pelaksanaan tugas, terkadang menimbulkan stigma negatif, yang kemudian diekspresikan oleh sebagian masyarakat lewat sosial media (sosmed) yang berdampak makin buruknya citra Kepolisian.
Untuk menjawab semua keraguan tersebut, dapat dilakukan dengan menampilkan keseriusan dalam kerja, profesionalitas, akuntabel dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Sehingga kehadiran anggota Polisi di tengah-tengah masyarakat, dapat betul betul dirasakan manfaatnya dalam rangka memberikan pengayoman kepada segenap masyarakat.