Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Rappocini, Ipda Nurtjahyana. Seorang residivis curanmor yang hendak jual motor hasil kejahatannya berhasil diringkus, Jumat (28/9/18). Yakni, lelaki MT (29), seorang tukang bentor, ditangkap sekitar pukul 20.00 WITA di wilayah Pannampu, Kota Makassar.
Penangkapan residivis curanmor tersebut, dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diaritz Felle, SIK. Dimana sebelumnya, korban, RZ (24) melapor ke Polsek Rappocini pada Senin (24/9/2018), lantaran motornya hilang yang dia parkir di Jalan Syeikh Yusuf.
“Anggota pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP serta mencari tahu keberadaan pelaku. Hasil lidik yang dilakukan oleh anggota membuahkan hasil dan mengetahui keberadaan pelaku”, jelas AKP Diaritz, Sabtu (29/9/18).
AKP Diaritz menambahkan, kronologis awal pencurian tersebut bermula, ketika pelaku lewat dengan berjalan kaki di sekitar Jalan Syeikh Yusuf, Kecamatan Rappocini. Lalu pelaku melihat sebuah sepeda motor terparkir di sebuah halaman rumah kosong dan mendekatinya.
“Tersangka melihat kunci motor tersebut tersimpan di dash bord, selanjutnya pelaku membawa kabur motor tersebut”, sambung AKP Diaritz.
Dijelaskan, bahwa MT yang beralamat di Manggarupi, Kabupaten Gowa tersebut, pada 2017 lalu selesai menjalani hukumannya di Rutan Makassar, dengan kasus yang sama, yakni curanmor.
Dari tangan pelaku, pihak Polsek Rappocini juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah milik korban. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Rappocini untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)