Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Lipan Bajeng unit Reskrim Polsek Bajeng Polres Gowa mengamankan seorang Lelaki AR (31) yang diduga akan melakukan tindak pidana pencurian ternak di Rumah salah satu Warga, Kamis (27/5/2021) Dinihari.
Kanit Reskrim Ipda Haryanto, SH, MM mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari warga masyarakat, bahwa telah diamankan seorang lelaki AR yang diduga hendak melakukan pencurian ternak milik warga di Lingkungan Bontorita Kelurahan Tubajeng Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.
“Saat itu warga melihat lelaki AR mengendap disamping rumah salahsatu warga sekira pukul 01.00 wita dan hendak membuka kandang ayam, Ketika itu warga melihat lelaki AR membawa sebuah karung dan Warga menduga karung itu hendak digunakan untuk mencuri ayam,” kata Kanit Reskrim IPDA Haryanto.
Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Lipan Bajeng bersama KSPKT dan piket fungsi mendatangi TKP cek lokasi dan mengamankan seorang lelaki yang diduga hendak melakukan tindakan pencurian dan kini pelaku diamankan di Polsek Bajeng.
“Kami masih akan pelajari kasusnya lebih lanjut, Sekaligus meminta keterangan dari saksi-saksi dan melihat barang-barang yang diserahkan pada kami”, kata Kanit Reskrim.
Sementara saat dikomfirmasi Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, SH, MH membenarkan hal tersebut, “Betul Tim lipan Baejng bershasil mengamankan lelaki yang diduga akan melakukan tindak pidana pencurian tapi kami akan tidak lanjuti lagi kasusnya, Karena belum adanya perbuatan melawan hukum, ini baru dugaan”, kata Kapolsek.