Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Personil Polsek Bajeng Polres Gowa dipimpin Kanit Intelkam Ipda Saharuddin, membubarkan kegiatan Pendaftaran peserta didik baru tingkat SMU tahun ajaran 2021 di Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, lantaran tak mengantongi izin dari pihak sekolah, Senin (14/6/2021).
Kegiatan pembubaran Pendaftaran Online peserta didik baru tingkat SMU tersebut bertempat di rumah salah satu warga di Jalan Poros Limbung Kelurahan Limbung Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.
“Selain tidak memili izin pembubaran ini dilakukan kerena menimbulkan kerumunan pelajar yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah,” kata Ipda Saharuddin
Adapun Ketua panitia penyelenggara, Mujahid A, umur 17 tahun, pekerjaan pelajar, alamat Panciro Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.
Berdasarkan informasi didapatkan bahwa giat tersebut diadakan selama 7 hari atas inisiatif dari pihak OSIS SMAN 2 Gowa karena banyaknya calon peserta didik baru yang belum faham tata cara pendaftaran secara online dan menggunakan Link dari pusat PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).
Kanit Intelkam Ipda Sahabuddin mengatakan, Menurut pengakuan dari panitia tersebut tidak diadakan di sekolah karena adanya larangan semasa pandemi Covid-19, dan juga tidak ada pemberitahuan kepada pihak Polsek setempat.
Sementara Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, SH, MH saat ditemui mengatakan, “Kami telah melakukan koordinasi kepada panitia tersebut dan dinilai ilegal karna tidak adanya rekomendasi dari pihak sekolah maupun pemberitahuan kepada Kepolisian setempat,” kata Kapolsek.
(Humas Polres Gowa Polda Sulsel)