Selasa, Februari 18, 2025

Ini Cara Unik Bhabinkamtibmas Polsek Balusu Sosialisasikan Maklumat Kapolri

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Menyikapi penyebaran wabah virus Corona atau Covid – 19 Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Untuk itu Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah, SH., S.Ik menginstruksikan Bhabinkamtibmas dan Personil jajaran agar menyebarluaskan maklumat Kapolri berisi langkah-langkah Polri dalam melindungi keselamatan rakyat serta imbauan kepada masyarakat tersebut.

Seperti yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Balusu bersama Aparat Desa Madello Kecamatan Balusu Kabupaten Barru, Minggu (12/4/2020).

Dengan menggunakan kendaraan Roda 4, Bhabinkamtibmas memberikan Imbauan Kamtibmas tentang maklumat Kapolri terkait covid – 19 atau virus corona.

Selain sosialisasi maklumat Kapolri melalui Patroli keliling, para Bhabinkamtibmas juga melaksanakan pemasangan Pamflet Maklumat tersebut di tempat – tempat umum Desa Madello Kecamatan Balusu Kabupaten Barru.

Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah, SH., S.Ik saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengungkapkan pihaknya sendiri telah memasang maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan virus corona di berbagai tempat umum.

Hal tersebut dilaksanakan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait langkah – langkah anggota Polri dalam melindungi masyarakat dari wabah virus corona.

Berikut 6 poin kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis terkait pencegahan penyebaran Vovid-19 yang dikeluarkan pada hari Kamis lalu (19/3/2020), Maklumat Kapolri nomor Mak/2/lll/2020.

Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis

b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga

c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan

d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta

e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa

2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah

3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19

4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

Related Posts

1 of 1,609
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih