Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kapolsek Manggala Polrestabes Makassar Kompol H.Supriady Idrus merilis pertanyaan awak media terkait meninggalnya pemulung di TPA Antang, Senin (31/5/2021). Dalam pernyataannya kepada awak media Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian yang menewaskan SS (65).
“Sebagaimana keterangan saksi mata bahwa korban sedang memilah sampah di dekat tumpukan sampah setinggi 20 meter,” ujar Kapolsek di hadapan awak media.
“Pemulung yang lain menegur korban untuk tidak memulung di situ karena berbahaya, tetapi oleh korban mengaku tempatnya itu dingin dari terik matahari” lanjut Kapolsek.
Beberapa saat kemudian tumpukan sampah itu longsor dan menimpa korban yang membuatnya meninggal dunia dan sesama pemulung membawa korban ke rumah sakit dan selanjutnya dibawa ke rumahnya di Gowa.
Kompol Edi melanjutkan, pada diri korban tidak ada tanda-tanda kekerasan yang dialami korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP dan setelah dilakukan pengecekan ke rumah sakit, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, tetapi kemungkinan itu masih kita dalami” ujarnya.
Kapolsek menghimbau kepada pihak pengelola untuk menyiapkan tenaga kesehatan apabila terjadi kecelakaan baik terhadap sopir atau pekerja di TPA.
Sementara itu Sekdis Lingkungan Hidup A.Iskandar yang mendampingi Kapolsek menjelaskan kepada awak media bahwa kegiatan memulung di lokasi TPA sebenarnya dilarang.
“Sebenarnya dilarang, kegiatan lain selain alat berat di lokasi TPA tetapi kalau kita larang biasanya mereka menggunakan gancunya diacungkan kepetugas” ujarnya.
Sebelumnya terjadi longsoran tumpukan sampah setinggi sekitar 20 meter yang menimpa seorang wanita pemulung pada Sabtu (29/5/2021) sekitar jam 14.00 wita, akibat dari kejadian tesebut seorang wanita SS (65) meninggal dunia.
(Humas Polrestabes Makassar Polda Sulsel)