Tribratanews.sulsel.polri.go.id –
Tim Opsnal Polsek Tamalanrea berhasil membekuk seorang yang diduga kuat merupakan pelaku tindak pidana pencurian. Yakni, lelaku MH (21) seorang clenaning servis dibekuk di Jalan Pampang 5, Jumat (21/9/2018).
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diaritz Felle, SIK membenarkan penangkapan tersebut.
Tim Opsnal Polsek Tamalanrea yang dipimpin Panit 2 Reskrim, Ipda Abdul Asis melakukan lidik terkait kasus pencurian, yang mana pelaku tersebut juga merupakan DPO Polsek Rappocini.
Lanjut Diaritz, tersangka diamankan berdasarkan pengembangan dua rekannya yang sebelumnya diamankan, yakni JM dan AG, bahwa yang bersangkutan juga terlibat dalam kasus pencurian TV, emas, ponsel, sepeda motor dan sepeda di Jalan Pelita Raya.
Tim Opsnal melakukan pencarian di kediaman MH di Jalan Pelita 4. Namun, tidak berada di kediamannya, sampai akhirnya anggota kepolisian mendapatkan informasi bahwa MH berada di rumah istrinya, di Jalan Pampang 5.
Pasca dibekuk di rumah istrinya, MH yang diintrogasi polisi membenarkan bahwa dirinya pernah melakukan pencurian di Jalan Pelita Raya.
“Ia mengakui, bersama JM dan SP, mencuri sepeda. Lalu sepeda tersebut dijual kepada seseorang berinisial RN seharga 300 ribu,” sambung AKP Diaritz Felle.
Saat ini, MH diserahkan ke Polsek Rappocini untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)