Monday, February 17, 2025

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Luwu Utara Amankan Ratusan Kotak Petasan

Tribratanews.sulsel.pori.go.id – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 jajaran Polres Luwu Utara intens menggelar operasi petasan di wilayah hukum Kabupaten Luwu Utara, alhasil ratusan petasan berbagai merk disita aparat Polres Luwu Utara, Rabu (18/12/19).

Operasi petasan yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Luwu Utara digelar di lima Kecamatan masing-masing Kecamatan Sabbang Selatan, Kecamatan Sabbang, Kecamatan Masamba,  Kecamatan Sukamaju dan Kecamatan Bone – Bone.

Adapun di Kelurahan Salassa, Kec. Baebunta Polisi berhasil menyita petasan jenis Happy Flower sebanyak 126 Kotak, Garuda Mas 3 Batang, Elang Mas 4 Batang, Galaxy Mas 20 Batang, Golden Pearl 8 Batang, New Happy Flower 8 Batang, Selebar Bumi dan Langit 10 Batang, Black Pearl 7 Batang, Super Blitz 2 Batang dan Cyrko Blitz 6 Batang.

Kemudian di Kelurahan Baliase, Kec. Masamba aparat Polres Luwu Utara menyita petasan api jenis Asap Naga 32 Kotak, Elang Mas 12 batang, Happy Flower 42 batang, Smoke 14 kotak, Smoke 2 11 kotak, Pop Pop Bawang 1 Pack Mini Woodpecker 2 Pack. Romandcandle 2 Batang.

Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito mengungkapkan bahwa operasi petasan yang digelar menjelang Natal dan Tahun Baru 2020 dilakukan dalam rangka memberikan Rasa aman bagi masyarakat dalam melakukan perayaan Natal dan tahun baru. “Giat ini Akan terus dilaksanakan secara kontinyinidalam rangka memberikan Rasa Akan kepada masyarakat Luwu Utara,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa memperualbelikan petasan melanggar pasal 187 KHUP dan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, selain itu bunyi petasan juga mengganggu ketenteraman umum, untuk itu dilakukan razia ini untuk memberikan rasa aman.

Tidak hanya itu, bermain petasan adalah suatu tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam, bahkan merupakan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang ajaran Islam. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:

Pertama, tradisi membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api adalah bersumber dari kepercayaan umat di luar Islam untuk mengusir setan yang dianggap mengganggu mereka.

Hal ini jelas merupakan suatu kepercayaan yang bertentangan dengan Aqidah Islam. Padahal Islam memerintahkan umatnya untuk menghindari kepercayaan yang bertentangan dengan Aqidah Islam, karena hai itu dinilai sebagai langkah setan dalam menjerumuskan umat manusia, sebagaimana difirmankan dalam Qur’an:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.” (QS. An-Nur[24] : 21)

Kedua, membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api merupakan pemborosan (tabdzir) terhadap harta benda yang diharamkan Allah, sebagaimana difirmankan :

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra [17] : 27)

Ketiga, membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda (rumah, pabrik, dan lain-lain). Padahal agama Islam melarang manusia melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda (rumah, pabrik, dan lain-lain). Padahal agama Islam melarang manusia melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sebagaimana difirmankan dalam :

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah [2]:195.)

Demikian juga sabda Rasulullah shallalahu alaihi wasallam, “T idak boleh membuat bahaya bagi dirimu sendiri dan juga tidak boleh membuat bahaya bagi orang lain” (HR. Al Hakim, Al Baihaqi, Ad Daraquthni dan Malik dari sahabat Abu Said Al Khudri).

Keempat, membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api bahayanya (mudharat) lebih besar dari pada manfaatnya (kalau ada manfaatnya). Padahal di antara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.

Sebagaimana didasarkan pada makna umum ayat Al-Quran sebagai berikut:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.”

Related Posts

1 of 1,446
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih