Rabu, Februari 19, 2025

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polsek Belopa Gencar Lakukan Operasi Petasan

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Menjelang Natal dan tahun baru Polsek Belopa  makin gencar melaksanakan operasi petasan dan minuman keras, seperti saat menggelar razia di Pasar Sentral Belopa, Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Kamis (12/12/19) pagi.

Operasi ini dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Belopa, alhasil Aiptu Suparman bersama Bripka Ramli yang turun merazia menemukan beberapa petasan berdaya ledak sebanyak 12 batang merek Magical Shoot.

Selain mengamankan beberapa petasan, Aiptu Suparman juga memberikan pesan himbauan kamtibmas kepada masyarakat khususnya pedagang untuk tidak menjual lagi barang petasan berdaya ledak, karena dapat mengakibatkan gangguan kamtibmas.

“Bisa saja petasan yang berdaya ledak mengancam jiwa orang lain dan bila terjadi demikian maka akan berakibat pidana,” pungkas Aiptu Suparman.

Sementara itu saat dikonformasi, Kapolsek Belopa Akp Ahmad membenarkan perihal tersebut, bahwa pihaknya melakukan operasi petasan dan minuman keras di wilayah hukumnya atas atensi dari pimpinan dalam rangka mengamankan perayaan Natal dan tahun baru.

“Demi keamanan dan ketertiban masyarakat jelang Natal dan tahun baru perlu dinetralisir pedagang petasan dan pedagang minuman dan terhadap barang bukti kami amankan di Mapolsek Belopa demi proses lanjut,” pungkas Kapolsek Akp Ahmad.

Untuk diketahui bahwa memperualbelikan petasan melanggar pasal 187 KHUP dan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, selain itu bunyi petasan juga mengganggu ketenteraman umum, untuk itu dilakukan razia ini untuk memberikan rasa aman.

Tidak hanya itu, bermain petasan adalah suatu tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam, bahkan merupakan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang ajaran Islam. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:

Pertama, tradisi membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api adalah bersumber dari kepercayaan umat di luar Islam untuk mengusir setan yang dianggap mengganggu mereka.

Hal ini jelas merupakan suatu kepercayaan yang bertentangan dengan Aqidah Islam. Padahal Islam memerintahkan umatnya untuk menghindari kepercayaan yang bertentangan dengan Aqidah Islam, karena hai itu dinilai sebagai langkah setan dalam menjerumuskan umat manusia, sebagaimana difirmankan dalam Qur’an:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.” (QS. An-Nur[24] : 21)

Kedua, membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api merupakan pemborosan (tabdzir) terhadap harta benda yang diharamkan Allah, sebagaimana difirmankan :

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra [17] : 27)

Ketiga, membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda (rumah, pabrik, dan lain-lain). Padahal agama Islam melarang manusia melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda (rumah, pabrik, dan lain-lain). Padahal agama Islam melarang manusia melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sebagaimana difirmankan dalam :

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah [2]:195.)

Demikian juga sabda Rasulullah shallalahu alaihi wasallam, “T idak boleh membuat bahaya bagi dirimu sendiri dan juga tidak boleh membuat bahaya bagi orang lain” (HR. Al Hakim, Al Baihaqi, Ad Daraquthni dan Malik dari sahabat Abu Said Al Khudri).

Keempat, membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api bahayanya (mudharat) lebih besar dari pada manfaatnya (kalau ada manfaatnya). Padahal di antara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.

Sebagaimana didasarkan pada makna umum ayat Al-Quran sebagai berikut:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.”

Related Posts

1 of 1,622
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih