Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba diback up dengan unit Reserse Mobile meringkus dua tahanan kasus Narkoba yang melarikan diri dari Sel tahanan Mapolres Luwu Utara, Senin (29/3/2021).
Dua tahanan kasus narkoba melarikan diri dari sel tahanan Mapolres Luwu Utara, Tersangka Andika bersama Wisnu diketahui tak lagi berada di dalam sel pada Senin dinihari sekitar pukul 04.05 Wita.
“Keduanya lari dari ruang tahanan Polres Luwu Utara. Keduanya tahanan kasus narkoba, Andika kasus Narkoba jenis Sabu, Wisnu warga kota palopo dengan Kasus Obat daftar G,” kata KBO Narkoba.
Ia menjelaskan, anggota polisi yang memeriksa ruangan sel tersangka menemukan ada yang jebol. Diduga, kedua tahanan tersebut telah merencanakan aksinya.
“Kabur dengan cara menjebol dinding sel tahanan dan memanjat tembok tahanan,” jelasnya.
Satuan Reser Narkoba dan Unit Reserse Mobile Polres Luwu Utara terus melakukan pengejaran. Diduga kedua tahanan tersebut belum jauh dan masih berada di Luwu Utara.
“Kedua tersangka akhirnya ditemukan dikecamatan Wotu desa bawalipu kabupaten Luwu Timur disalah rumah keluarganya, keduanya langsung diamankan,” kata KBO Narkoba Ipda Kawaru.
“Saat ditangkap kedua tersangka melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga dilakukan tembakan terarah dikedua kakinya,” lanjutnya.
Komitmen Polres Luwu Utara memberantas peredaran narkoba sejalan dengan sikap tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa pihak Kepolisian tidak akan main-main dalam mengungkap peredaran narkoba di Indonesia.
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dirinya tidak akan menoleransi urusan tindak pidana narkotika. Ia menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di Indonesia.
“Tidak ada toleransi dan tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di negara ini,” kata Sigit.
Kapolri mengatakan, akan memberikan perhatian khusus terhadap tindak pidana narkotika. Ia berjanji akan bertindak tegas, termasuk jika ditemukan ada anggota Polri ikut terlibat dalam jaringan narkotika.
“Termasuk anggota Polri yang terlibat di dalamnya. Pilihannya hanya satu, pecat dan pidanakan, jadi kami tidak main-main dalam hal ini, kami akan buktikan,” tegas Sigit.
Begitu seriusnya ancaman narkoba yang dapat merusak keberlangsungan hidup generasi muda, maka aparat Polri diminta bersikap tegas terhadap pelaku narkoba. Kapolri mewarning akan melakukan evaluasi terhadap jajarannya yang minim dalam mengungkapkan peredaran narkoba.
Narkoba telah menjadi masalah serius bagi bangsa ini. Barang haram ini tanpa pandang bulu menggerogoti siapa saja. Para wakil rakyat, hakim, artis, pilot, mahasiswa, buruh, bahkan ibu rumah tangga tak luput dari jeratan narkoba. Dari sisi usia, narkoba juga tak pernah memilih korbannya, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, bahkan sampai dengan lanjut usia.
Disalin dari aceh.tribunnews.com, menurut data yang dikutip dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, dampak narkoba meliputi dampak fisik, psikologis, sosial dan ekonomi. Dampak fisik misalnya gangguan pada sistem saraf (neorologis): kejang-kejang, halusinasi, dan gangguan kesadaran.
Dampak psikologis berupa tidak normalnya kemampuan berpikir, berperasaan cemas, ketergantungan/selalu membutuhkan obat. Dampak sosial ekonomi misalnya selalu merugikan masyarakat, baik ekonomi, sosial, kesehatan, maupun hukum.
Dampak-dampak yang disebutkan di atas, jelas-jelas menjadi ancaman besar bagi bangsa ini. Bagaimana nasib bangsa ini jika generasi penerusnya adalah generasi-generasi yang bermental narkoba, generasi yang cacat fisik, psikologis, sosial dan ekonomi? Tentulah generasi-generasi ini tidak dapat membangun bangsanya yang juga sedang ‘sakit’.
Telah disebutkan sebelumnya bahwa narkoba tidak pandang bulu, menyerang siapa saja. Meskipun demikian, yang menjadi target empuk narkoba umumnya adalah generasi muda yang berusia 15-30 tahun. Dari rentang usia itu, usia remaja merupakan usia yang sangat rentan terkena pengaruh narkoba.
Menurut data Mabes Polri yang dimuat dalam buku Kependudukan Prespektif Islam karangan M Cholil Nafis, dari 2004 sampai Maret 2009 tercatat sebanyak 98.614 kasus (97% lebih) anak usia remaja adalah pengguna narkoba.
Mudahnya generasi muda terjerat narkoba tentu saja disebabkan oleh banyak faktor, seperti depresi pekerjaan, masalah keluarga atau orang tua, lingkungan tempat tinggal, dan pengaruh teman sebaya. Khusus kalangan remaja, mereka terjerat narkoba karena faktor coba-coba, teman sebaya, lingkungan yang buruk, orang tua, serta pengaruh media film dan televisi.
Mengetahui kenyataan bahwa kalangan remaja merupakan sasaran empuk terkena pengaruh narkoba, perlu dilakukan tindakan-tindakan preventif oleh berbagai pihak, terutama lingkungan keluarga. Lingkungan keluarga, dalam hal ini orang tua, merupakan salah satu tempat yang efektif untuk menghalau remaja menggunakan narkoba. Hal ini karena orang tua merupakan ‘sekolah’ pertama anak sebelum terjun ke masyarakat.