Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim satuan Reserse Mobile Kepolisian Resor (Resmob Polres) Takalar dibantu tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan dan asusila di Desa Bentang, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar pada Senin, 2 Juni 2018.
Pelaku berinisial CL berusia 60 tahun rela mencabuli cucunya sendiri berinisial DA yang masih berumur 9 tahun dengan mengimingi makan malam kepada korban.
Pihak keluarga korban yang mengetahui perbuatan sang kakek kemudian melapor ke pihak kepolisian yang langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku yang telah diamuk warga.
“Pelaku ini sudah meraba seluruh tubuh korban dan melakukan tindakan pencabulan, diduga lantaran pelaku bernafsu usai sudah menonton film dewasa,” jelas Ipda Andi Sriulva, Kepala Unit PPA Polres Takalar.
kini pelaku pencabulan digiring ke Mako Polres Takalar guna mengamankan dari amukan warga serta meminta keterangan lebih lanjut.
Diketahui pelaku akan dikenakan Pasal 82 tentang tindakan Asusila dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : kabarmakassar.com