
Pangkep, – Kanit Reskrim Polsek Liukang Kalmas, Bripka Sofyan, telah melaksanakan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kantor Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan, Surat tersebut dikirimkan pada Jumat, 14 Juni 2024, atas nama pelapor Aco Dg. Mide Bin Dg. Mide dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/01/I/RES.1.6/2024/Res Pangkep/SEK.LK.KALMAS, yang dibuat pada tanggal 26 Januari 2024. Pengiriman SPDP ini merupakan langkah penting dalam proses penyidikan guna mendapatkan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kapolsek Liukang Kalmas, AKP Jamaluddin, menjelaskan bahwa pengiriman SPDP kepada pihak kejaksaan merupakan salah satu aturan administratif yang harus diikuti dalam proses penyidikan. “Pengiriman SPDP ini adalah bagian dari prosedur resmi yang harus dilakukan oleh penyidik untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam penyidikan kasus pidana dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Jamaluddin.
Dengan pengiriman SPDP ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini.