Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Umar Septono memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Perkap 09 Tahun 2017, Perkap No. 10 Tahun 2017 dan Whistler Blower System (WBS) oleh Tim Div Propam Mabes Polri.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Anindhita Lt III Mapolda Sulsel hari Rabu (03/10/18) Pada pukul 08.30 Wita.
Pada saat membuka kegiatan, nampak sosok nomor satu di Polda Sulsel didampingi oleh Wakapolda Sulsel. Turut hadir Pejabat Utama Polda Sulsel, Kasi Propam jajaran Polda Sulsel beserta peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel menuturkan bahwa Propam itu harus proaktif, supaya penyelidikan penyelidikan atau tugas tugas lain bisa berjalan, “Sebagaimana mestinya yang diharapkan oleh Kapolri,” tuturnya.
Perkap 09 Tahun 2017 berisi tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sedangkan Perkap No. 10 Tahun 2017 membahas mengenai Kepemilikan Barang mewah PNS Polri.
Adapun Whistler Blower System (WBS) adalah sistem untuk memproses pengaduan/pemberian informasi yang disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan Badan POM.
Penuli : Harmeno